Perhutani KPH Kedu Utara Perkuat Pembinaan Pesanggem untuk Cegah Penggarapan Hutan Ilegal

KEDU UTARA, PERHUTANI (31/05/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara melalui Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Wonosobo melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada para pesanggem terkait larangan penggarapan lahan hutan secara ilegal di Petak 8 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kleseman, Desa Sapuran, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Sabtu (30/05). Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan negara.

Sosialisasi diikuti oleh para pesanggem dan tokoh masyarakat setempat. Dalam kegiatan tersebut, Perhutani memberikan pemahaman mengenai batas-batas kawasan hutan, hak dan kewajiban pesanggem, serta ketentuan pemanfaatan lahan yang harus sesuai dengan aturan dan perjanjian yang berlaku.

Petugas Perhutani juga mengingatkan bahwa penggarapan lahan tanpa izin atau di luar ketentuan yang telah ditetapkan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu fungsi hutan, serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Oleh karena itu, pendekatan edukatif dan persuasif terus dikedepankan agar masyarakat memahami pentingnya menjaga kawasan hutan sebagai aset negara yang memberikan manfaat bagi generasi saat ini maupun mendatang.

Administratur KPH Kedu Utara melalui Kepala BKPH Wonosobo, Naufal Rafif, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi merupakan bagian dari upaya preventif Perhutani dalam mencegah terjadinya pelanggaran pengelolaan kawasan hutan.

“Perhutani mengedepankan pendekatan edukasi dan komunikasi kepada masyarakat, khususnya para pesanggem, agar memahami aturan pemanfaatan kawasan hutan. Kami berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga kawasan hutan dan menghindari penggarapan lahan secara ilegal yang dapat merugikan negara maupun lingkungan,” ujarnya.

Naufal menambahkan bahwa keberadaan pesanggem selama ini menjadi mitra penting Perhutani dalam pengelolaan hutan. Oleh karena itu, hubungan kemitraan yang baik perlu terus dibangun melalui dialog, pembinaan, dan pendampingan secara berkelanjutan.

Kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai sarana diskusi antara Perhutani dan masyarakat untuk menyerap aspirasi serta menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan lahan di kawasan hutan. Dengan komunikasi yang baik, diharapkan potensi konflik maupun pelanggaran dapat diminimalkan.

Sementara itu, perwakilan pesanggem, Muhwandi, menyambut baik kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Perhutani. Menurutnya, edukasi seperti ini sangat penting agar masyarakat memahami aturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran secara tidak sengaja.

“Kami berterima kasih kepada Perhutani yang telah memberikan penjelasan secara langsung kepada para pesanggem. Dengan adanya sosialisasi ini, kami menjadi lebih memahami batasan-batasan dalam pengelolaan lahan dan siap mendukung upaya menjaga kelestarian hutan,” ungkapnya.

Melalui kegiatan tersebut, Perhutani berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kawasan hutan semakin meningkat, sehingga pengelolaan hutan yang lestari, aman, dan memberikan manfaat bagi lingkungan maupun masyarakat dapat terus terwujud. (Kdu/Nurul)

Editor: Diono

Copyright © 2026

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *