Perhutani KPH Purwodadi Bersama Pemdes Buko dan Kantor Pertanahan Demak Percepat Sertifikasi Aset Tanah Negara

PURWODADI, PERHUTANI (23/06/2026) | Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan legalisasi aset negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi melaksanakan kegiatan koordinasi dan pengukuran lahan bersama Pemerintah Desa Buko serta Kantor Pertanahan Kabupaten Demak pada Selasa (23/06).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian koordinasi dan upaya percepatan sertifikasi aset tanah negara yang dikelola oleh Perhutani KPH Purwodadi. Adapun objek yang dilakukan pengukuran adalah lahan bekas Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Wedung seluas kurang lebih 0,3 hektare yang berada di Dukuh Angin-angin, Desa Buko, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

Koordinasi awal dilaksanakan di Kantor Desa Buko dan dihadiri oleh Wakil Administratur KPH Purwodadi Henry Kristiawan bersama tim teknis KPH Purwodadi, tim pengukuran dari Kantor Perencanaan Hutan Wilayah (PHW) III Salatiga, petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, serta diterima langsung oleh Kepala Desa Buko Al-Munawar beserta jajaran perangkat desa.

Setelah pelaksanaan koordinasi, kegiatan dilanjutkan dengan pengukuran lapangan pada lokasi aset oleh tim ukur PHW III Salatiga yang disaksikan oleh Kepala Desa Buko dan petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Demak guna memastikan batas-batas lahan serta data fisik objek tanah sesuai dengan kondisi di lapangan.

Wakil Administratur KPH Purwodadi, Henry Kristiawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Perhutani dalam mengelola aset negara secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sertifikasi aset merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pengelolaan aset negara. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh aset yang dikelola Perhutani memiliki legalitas yang jelas sehingga dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan, serta mendukung pengamanan aset negara dalam jangka panjang,” ujar Henry.

Lebih lanjut, Henry menambahkan bahwa sinergi dengan pemerintah desa, Kantor Pertanahan, dan berbagai pihak terkait menjadi faktor penting dalam memperlancar proses sertifikasi aset.

“Kami mengapresiasi dukungan dari Pemerintah Desa Buko, Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, serta tim PHW III Salatiga yang telah bersinergi dalam kegiatan ini. Kolaborasi yang baik akan mempercepat proses legalisasi aset sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Buko, Al-Munawar, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut dan menyatakan kesiapan pemerintah desa untuk mendukung proses sertifikasi aset negara di wilayahnya.

“Pemerintah Desa Buko mendukung penuh upaya legalisasi aset yang dilakukan Perhutani. Kegiatan ini penting untuk memberikan kejelasan status lahan sekaligus menghindari potensi permasalahan di kemudian hari. Kami berharap proses sertifikasi dapat berjalan lancar hingga selesai,” ungkap Al-Munawar.

Hal senada disampaikan oleh petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, Rahmat, yang menegaskan bahwa proses pengukuran lapangan merupakan tahapan penting dalam penerbitan sertifikat tanah.

“Pengukuran ini bertujuan untuk memperoleh data fisik tanah yang akurat sebagai dasar proses sertifikasi. Kami mengapresiasi koordinasi yang baik dari Perhutani, Pemerintah Desa Buko, dan seluruh pihak yang terlibat sehingga pelaksanaan pengukuran dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Rahmat.

Melalui kegiatan ini, Perhutani KPH Purwodadi terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola aset perusahaan yang profesional dan transparan. Upaya sertifikasi aset tanah negara diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, mendukung optimalisasi pemanfaatan aset, serta menjadi bagian dari pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan untuk kepentingan negara dan masyarakat.

Editor : Diono

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *