Perhutani KPH Pekalongan Timur Pasang Plang Larangan Guna Jaga Kelestarian Hutan BKPH Doro

PEKALONGAN TIMUR (24/06/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Timur melalui Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Doro bersama Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah IV Pekalongan melaksanakan kegiatan pemasangan plang larangan pencurian hasil hutan di sejumlah titik strategis kawasan hutan BKPH Doro sebagai upaya meningkatkan perlindungan kawasan hutan dan menekan gangguan keamanan hutan.

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala BKPH Doro Slamet Supriyanto bersama perwakilan CDK IV Pekalongan Eko Prasetyo serta jajaran petugas kehutanan di lapangan. Pemasangan plang dilakukan pada lokasi-lokasi yang dinilai rawan terhadap tindak pencurian hasil hutan, baik berupa getah pinus, kayu, maupun hasil hutan lainnya.

Kepala BKPH Doro Slamet Supriyanto menyampaikan bahwa pemasangan plang larangan merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kawasan hutan sekaligus memberikan informasi mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pencurian hasil hutan.

“Pemasangan plang ini merupakan bagian dari upaya perlindungan hutan yang terus kami lakukan. Selain sebagai media informasi, plang larangan juga menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa kawasan hutan merupakan aset negara yang harus dijaga bersama. Setiap tindakan pencurian hasil hutan memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan pengamanan kawasan hutan tidak hanya bergantung pada petugas kehutanan, tetapi juga membutuhkan dukungan serta partisipasi aktif masyarakat sekitar hutan. Oleh karena itu, pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan pemasangan media informasi menjadi langkah penting dalam membangun kesadaran kolektif.

Sementara itu, perwakilan CDK IV Pekalongan Eko Prasetyo menyampaikan apresiasi atas inisiatif Perhutani BKPH Doro dalam memperkuat upaya perlindungan kawasan hutan. Ia menilai sinergi antara Perhutani dan CDK merupakan bagian penting dalam mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan bebas dari berbagai bentuk gangguan keamanan.

“Kami mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan Perhutani dalam menjaga kelestarian kawasan hutan. Pemasangan plang larangan ini menjadi sarana edukasi yang efektif sekaligus pengingat bagi masyarakat bahwa menjaga hutan adalah tanggung jawab bersama. Dengan kolaborasi yang baik, kami optimistis gangguan keamanan hutan dapat diminimalkan,” ungkapnya.

Selain pemasangan plang, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan untuk melakukan pemantauan kondisi kawasan hutan serta identifikasi titik-titik yang memerlukan pengawasan lebih intensif. Petugas turut memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar hutan mengenai pentingnya menjaga kelestarian sumber daya hutan serta melaporkan apabila terdapat indikasi pelanggaran atau aktivitas mencurigakan.

Perhutani KPH Pekalongan Timur terus berkomitmen memperkuat sistem perlindungan hutan melalui berbagai langkah preventif dan represif, termasuk patroli rutin serta koordinasi dengan aparat penegak hukum. Pemasangan plang larangan pencurian hasil hutan menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan efektivitas pengamanan kawasan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga hutan semakin meningkat sehingga berbagai bentuk gangguan keamanan hutan dapat ditekan. Hutan yang aman dan lestari tidak hanya memberikan manfaat ekologis sebagai penyangga kehidupan, tetapi juga menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat yang memanfaatkan hasil hutan secara legal dan berkelanjutan.

Dengan semangat kolaborasi antara Perhutani dan CDK IV Pekalongan, upaya perlindungan kawasan hutan di BKPH Doro diharapkan semakin optimal sehingga fungsi hutan sebagai aset negara dan penopang kesejahteraan masyarakat dapat terus terjaga untuk generasi sekarang maupun yang akan datang. (Pkt/Ran)

Editor: Lutfi Ardiansyah

Copyright © 2026

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *