Kapolsek Sulbekti Siap Kerahkan Green Policing Guna Jaga Ekosistem Hutan Cabak

CEPU (03/07/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu melalui Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Cabak bersama Kepala Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Cabak melaksanakan koordinasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Jiken, Kepolisian Resor (Polres) Blora, pada Kamis (03/07).

Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara Perhutani dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga keamanan kawasan hutan, mencegah pembalakan liar, serta mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan hutan dan bencana alam.

Mewakili Administratur KPH Cepu, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Cabak, Sutanto, mengatakan bahwa sinergi antara Perhutani dan Polri sangat penting dalam memperkuat pengamanan kawasan hutan. Menurutnya, kolaborasi tersebut mampu menjembatani keterbatasan personel Perhutani melalui dukungan penegakan hukum serta koordinasi dalam menjaga kelestarian hutan.

“Kami berharap koordinasi yang telah terjalin dengan Polri semakin memperkuat upaya pengamanan kawasan hutan, mencegah pembalakan liar, serta mengantisipasi berbagai bentuk pelanggaran kehutanan sehingga kelestarian hutan dapat terus terjaga,” ujarnya.

Kepala TPK Cabak, Purwanto, menambahkan bahwa penegakan hukum di bidang kehutanan memerlukan sinergi yang kuat dengan Polri mengingat kompleksitas berbagai tindak kejahatan kehutanan, seperti pembalakan liar dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal. Ia menjelaskan bahwa Perhutani juga terus memperkuat pelaksanaan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding atau MoU) dengan Polri sebagai dasar kerja sama dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan kehutanan.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jiken, Sulbekti, menyampaikan bahwa kelestarian hutan hanya dapat terwujud apabila fungsi ekologis dan fungsi ekonomi hutan berjalan secara seimbang. Menurutnya, fungsi ekologis hutan berperan sebagai penyangga lingkungan, seperti menjaga resapan air serta mencegah banjir, kekeringan, dan tanah longsor. Di sisi lain, fungsi ekonomi hutan memberikan manfaat melalui pemanfaatan hasil hutan kayu maupun bukan kayu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Polri hadir di tengah masyarakat untuk mengedukasi pentingnya pelestarian lingkungan melalui program Green Policing. Kegiatan ini melibatkan masyarakat, pelajar, dan berbagai komunitas dalam penanaman pohon, pencegahan kebakaran hutan, serta perlindungan satwa sebagai wujud sinergi nyata dalam menjaga kelestarian ekosistem Indonesia,” ungkapnya.

Melalui koordinasi tersebut, Perhutani dan Polsek Jiken berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dalam menjaga keamanan kawasan hutan sehingga fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi hutan dapat tetap terpelihara secara berkelanjutan. (Cpu/Pai).

Editor: Hening

Copyright © 2026

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *