Antisipasi Puncak Kemarau 2026, Perhutani KPH Mantingan Pasang Plang Imbauan Karhutla di RPH Sadang

MANTINGAN (24/07/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan melalui Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Mantingan, Joyo Suwito, bersama jajaran kepala RPH di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kebon melaksanakan edukasi kepada masyarakat melalui pemasangan plang larangan pembakaran hutan dan lahan di Petak 114, RPH Sadang, pada Jumat siang (24/07).

Kegiatan difokuskan di jalur-jalur yang sering dilalui masyarakat dan petani penggarap karena memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kebakaran hutan. Plang yang dipasang memuat larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan, informasi sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta nomor kontak petugas Perhutani yang dapat dihubungi apabila masyarakat menemukan indikasi kebakaran.

Selain pemasangan plang, petugas juga melakukan sosialisasi secara langsung kepada pesanggem dan petani di sekitar kawasan hutan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau.

Administratur KPH Mantingan melalui Kepala RPH Mantingan, Joyo Suwito, menjelaskan bahwa pemasangan plang merupakan langkah preventif dalam menghadapi puncak musim kemarau tahun 2026. Petak 114 dipilih karena berada di dekat jalan raya, berbatasan langsung dengan lahan pertanian masyarakat, serta memiliki potensi tinggi terjadinya kebakaran akibat aktivitas pembersihan lahan.

“Hari ini kami bersama jajaran kepala RPH di wilayah BKPH Kebon memasang plang larangan pembakaran hutan dan lahan di Petak 114. Lokasi ini tergolong rawan karena berada di dekat jalan raya dan berbatasan langsung dengan lahan pertanian masyarakat. Kami mengedukasi warga bahwa membakar hutan merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman yang berat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan. Apabila melihat asap atau titik api sekecil apa pun, segera laporkan kepada petugas Perhutani agar dapat segera ditangani,” ujar Joyo Suwito.

Sementara itu, salah seorang warga Desa Mantingan, Yadi, mengapresiasi langkah Perhutani dalam memberikan edukasi kepada masyarakat melalui pemasangan plang larangan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Perhutani yang telah memasang plang larangan pembakaran hutan dan lahan. Dengan adanya papan informasi ini, masyarakat menjadi lebih memahami bahwa membakar hutan merupakan pelanggaran hukum dengan sanksi yang berat. Kami juga siap membantu mengawasi kawasan hutan dan segera melaporkan kepada petugas apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran,” ungkap Yadi.

Pemasangan plang larangan pembakaran hutan dan lahan di Petak 114 RPH Sadang menjadi salah satu langkah nyata Perhutani KPH Mantingan dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan melalui pendekatan edukatif. Dukungan masyarakat diharapkan mampu memperkuat upaya deteksi dini serta mendorong terwujudnya kawasan hutan yang aman dari ancaman kebakaran selama musim kemarau tahun 2026. (Mnt/Ism)

Editor: Hening

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *