Perhutani Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di Kawasan Hutan, Wujud Komitmen Menjaga Kelestarian dan Kepastian Fungsi Hutan

PURWODADI, PERHUTANI (25/07/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi bersama Pemerintah Desa Lebak, Polsek Grobogan, Koramil Grobogan, tokoh masyarakat, serta warga Desa Lebak melaksanakan kegiatan penertiban dan pembongkaran bangunan tanpa izin yang berdiri di dalam kawasan hutan, tepatnya di Petak 162A-1 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Welahan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Linduk, yang secara administratif berada di Desa Lebak, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, pada Jumat (24/07).

Bangunan yang ditertibkan berupa satu unit pondok beratap limasan berbahan kayu dan genteng yang didirikan tanpa memperoleh izin dari Perhutani selaku pengelola kawasan hutan negara. Bangunan tersebut diketahui didirikan oleh seorang pesanggem dan keberadaannya merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, bangunan tersebut terindikasi tidak hanya dimanfaatkan sebagai sarana pendukung kegiatan pengelolaan lahan garapan, tetapi juga diduga digunakan untuk aktivitas ritual oleh suatu kelompok aliran kepercayaan. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar, di mana sejumlah tokoh masyarakat dan warga Desa Lebak menyampaikan penolakan terhadap aktivitas yang diduga berlangsung di lokasi tersebut karena dinilai berpotensi mengganggu ketenteraman dan keharmonisan masyarakat.

Penertiban dilakukan secara persuasif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebelum dilakukan pembongkaran, Perhutani telah memberikan pembinaan serta kesempatan kepada pihak yang mendirikan bangunan untuk membongkar secara mandiri melalui penyampaian Surat Peringatan I dan Surat Peringatan II. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga dilakukan penertiban bersama lintas instansi.

Kegiatan ini merupakan penertiban kedua di lokasi yang sama. Sebelumnya, Perhutani juga telah melakukan pembongkaran bangunan tanpa izin pada 24 Februari 2026. Kendati demikian, bangunan kembali didirikan tanpa persetujuan sehingga diperlukan langkah tegas untuk menjaga fungsi kawasan hutan sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan kawasan hutan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Pembongkaran dilaksanakan secara menyeluruh hingga lahan kembali bersih dan siap dimanfaatkan sesuai peruntukannya sebagai areal tanaman rutin Perhutani Tahun 2026. Seluruh material hasil pembongkaran diamankan di Kantor Desa Lebak sebagai bagian dari upaya pembinaan oleh pemerintah desa terhadap pihak yang bersangkutan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BKPH Linduk beserta jajaran, Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria dan Komunikasi Perusahaan (HKAKP) KPH Purwodadi, Anggota Polhutmob KPH Purwodadi, Kapolsek Grobogan, Bhabinkamtibmas Desa Lebak Polsek Grobogan, Babinsa Koramil Grobogan, Kepala Dusun Lebak, tokoh masyarakat Dusun Welahan, serta warga setempat.

Administratur KPH Purwodadi melalui Kepala BKPH Linduk, M. Bagus Nurul Iman, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk komitmen Perhutani dalam menjaga kawasan hutan agar tetap berfungsi sesuai peruntukannya sebagai hutan negara yang dikelola secara lestari.

“Perhutani selalu mengedepankan pendekatan persuasif, komunikasi, dan pembinaan sebelum mengambil langkah penertiban. Dalam kasus ini, kesempatan telah diberikan melalui Surat Peringatan I dan II agar bangunan dibongkar secara mandiri, namun tidak dilaksanakan. Lokasi tersebut merupakan petak tanaman rutin Perhutani Tahun 2026 sehingga harus dikembalikan sesuai fungsi pengelolaannya. Kami juga tidak akan mentolerir setiap bentuk pendirian bangunan tanpa izin maupun penyalahgunaan kawasan hutan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan memanfaatkan kawasan hutan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bagus.

Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto, menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh pihak sehingga kegiatan penertiban dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif.

“Kepolisian mendukung setiap upaya penegakan aturan yang dilakukan secara humanis, profesional, dan sesuai prosedur hukum. Kawasan hutan merupakan aset negara yang harus dijaga bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan maupun melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan di dalam kawasan hutan. Apabila terdapat permasalahan di lapangan, hendaknya diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme yang berlaku sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” ujar AKP Sunarto.

Sementara itu, tokoh masyarakat Dusun Welahan, Desa Lebak, Kyai Rohmat, menyampaikan dukungan terhadap langkah Perhutani dan seluruh unsur yang terlibat dalam menjaga ketertiban kawasan hutan.

“Kami mewakili masyarakat mendukung penertiban ini karena kawasan hutan harus dijaga sesuai fungsinya. Warga juga telah menyampaikan penolakan terhadap adanya aktivitas yang diduga dilakukan oleh kelompok aliran kepercayaan di lokasi tersebut karena menimbulkan keresahan di lingkungan. Kami berharap setelah penertiban ini kawasan hutan dapat kembali dimanfaatkan sebagaimana mestinya untuk kepentingan pelestarian hutan, dan masyarakat tetap menjaga kerukunan serta mematuhi aturan yang berlaku,” ungkap Kyai Rohmat.

Melalui kegiatan ini, Perhutani KPH Purwodadi berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk tidak mendirikan bangunan tanpa izin maupun memanfaatkan kawasan hutan di luar ketentuan yang berlaku. Sinergi antara Perhutani, Pemerintah Desa, TNI-Polri, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat diharapkan terus terjalin dalam menjaga kelestarian hutan, menciptakan keamanan kawasan, serta mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari, produktif, dan memberikan manfaat bagi lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.

Editor : Diono

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *