Perhutani dan Kepolisian Bersinergi Cegah Karhutla, Pasang Papan Himbauan di Kawasan Hutan KPH Purwodadi

PURWODADI, PERHUTANI (31/07/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi bersama jajaran Kepolisian terus memperkuat sinergi dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Salah satu langkah preventif tersebut dilakukan melalui pemasangan papan himbauan di kawasan hutan petak 77, RPH Sendangpakelan, BKPH Sambirejo, KPH Purwodadi, Kamis (30/07/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan jajaran petugas BKPH Sambirejo, anggota Polisi Hutan Mobil (Polhutmob), serta Perwira Pembina Jaga Wana (Pabin) Polres Grobogan. Pemasangan papan himbauan dilakukan pada lokasi yang mudah terlihat oleh masyarakat maupun pengguna kawasan hutan sebagai pengingat agar bersama-sama menjaga keamanan dan kelestarian hutan, khususnya dari potensi kebakaran.

Papan himbauan tersebut memuat pesan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran, seperti membuang puntung rokok sembarangan, membakar sampah atau semak, serta meninggalkan api yang masih menyala di kawasan hutan. Upaya edukasi melalui papan himbauan menjadi bagian dari langkah pencegahan yang dilakukan secara berkelanjutan, terutama saat kondisi cuaca kering yang meningkatkan potensi terjadinya kebakaran.

Kepala BKPH Sambirejo Susilo, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Perhutani dalam meningkatkan upaya pencegahan Karhutla melalui pendekatan kolaboratif bersama aparat keamanan dan masyarakat.

“Atas arahan Administratur KPH Purwodadi, kami terus meningkatkan langkah-langkah preventif untuk mengantisipasi Karhutla. Pemasangan papan himbauan ini bukan sekadar memberikan informasi, tetapi juga mengajak masyarakat yang beraktivitas di sekitar maupun di dalam kawasan hutan untuk memiliki kepedulian bersama terhadap keamanan hutan. Pencegahan jauh lebih efektif daripada penanganan setelah kebakaran terjadi,” ujar Susilo.

Menurutnya, hutan memiliki fungsi yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Selain menghasilkan sumber daya hutan, kawasan hutan juga berfungsi sebagai penyangga lingkungan, pengatur tata air, pengendali erosi serta habitat berbagai jenis flora dan fauna. Oleh karena itu, menjaga hutan dari ancaman kebakaran merupakan tanggung jawab bersama.

Langkah pencegahan tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan. Pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip kelestarian serta mencegah berbagai bentuk kerusakan lingkungan. Larangan terhadap kegiatan yang dapat menyebabkan kebakaran hutan juga menjadi bagian penting dalam menjaga fungsi ekologis kawasan hutan.

Perwira Pembina Jaga Wana (Pabin) Polres Grobogan Aiptu Wahyu Setiawan, mengatakan bahwa Kepolisian mendukung penuh upaya Perhutani dalam melakukan pencegahan Karhutla melalui kegiatan patroli, sosialisasi dan pemasangan papan himbauan.

“Kami dari Kepolisian terus mendukung langkah Perhutani dalam mengantisipasi kebakaran hutan. Pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama karena kebakaran hutan tidak hanya berdampak terhadap tanaman, tetapi juga dapat mengganggu ekosistem, mengancam habitat fauna, menurunkan kualitas udara dan pada kondisi tertentu dapat membahayakan masyarakat,” ungkap Wahyu.

Ia menambahkan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa kawasan hutan merupakan aset lingkungan yang keberadaannya harus dijaga bersama. Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas atau kondisi yang berpotensi menimbulkan kebakaran di kawasan hutan diharapkan segera melaporkan kepada petugas Perhutani maupun aparat keamanan agar dapat ditangani sedini mungkin.

Selain berdampak terhadap tegakan pohon, kebakaran hutan dapat menyebabkan kerusakan habitat dan mengancam keberlangsungan satwa liar. Api yang menyebar dapat menghancurkan tempat berlindung dan sumber pakan fauna, bahkan memaksa satwa keluar dari habitatnya dan berpotensi masuk ke kawasan permukiman.

Karena itu, keberadaan masyarakat desa sekitar hutan menjadi salah satu unsur penting dalam sistem pencegahan. Masyarakat yang sehari-hari beraktivitas di sekitar kawasan hutan dapat berperan sebagai mata dan telinga dalam mendeteksi lebih awal potensi gangguan keamanan maupun munculnya titik api.

Salah seorang warga desa sekitar hutan, Marjuki, mengapresiasi pemasangan papan himbauan tersebut. Menurutnya, pesan yang dipasang di kawasan hutan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika melakukan aktivitas di sekitar hutan.

“Kami sebagai warga yang berada di sekitar hutan tentu sangat berkepentingan dengan kondisi hutan yang tetap aman dan lestari. Hutan memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat. Dengan adanya papan himbauan seperti ini, masyarakat menjadi lebih ingat untuk tidak melakukan kegiatan yang bisa menimbulkan kebakaran. Kami juga siap ikut membantu memberikan informasi apabila melihat adanya potensi kebakaran atau kejadian yang mencurigakan di kawasan hutan,” kata Marjuki.

Perhutani KPH Purwodadi bersama Kepolisian akan terus memperkuat langkah pencegahan melalui patroli bersama, pemantauan kawasan, sosialisasi kepada masyarakat, serta pemasangan papan himbauan di lokasi-lokasi strategis. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran seluruh pihak bahwa menjaga hutan bukan hanya tugas petugas kehutanan maupun aparat keamanan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama.

Dengan hutan yang aman dari kebakaran, fungsi ekologis kawasan dapat tetap terjaga, keanekaragaman hayati dan habitat fauna terlindungi, serta manfaat hutan sebagai penyangga kehidupan masyarakat dapat terus dirasakan secara berkelanjutan.

Editor : Diono

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *