BANYUMAS TIMUR (10/08/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Kepakisan dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Nagasari terkait penanganan tenurial di wilayah hutan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Batur, Senin (10/08/2026). Koordinasi tersebut diarahkan untuk memperkuat komunikasi dengan masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan hutan.
Administratur KPH Banyumas Timur, Andrie Syailendra, mengatakan bahwa pemerintah desa dan LMDH memiliki posisi penting dalam penanganan persoalan tenurial. Keduanya merupakan pihak yang dekat dengan masyarakat sehingga komunikasi di tingkat desa diharapkan dapat membantu Perhutani memahami kondisi lapangan secara lebih utuh.
“Penanganan tenurial perlu dilakukan dengan komunikasi yang terbuka. Pemerintah desa dan LMDH dapat menjadi jembatan komunikasi dengan masyarakat. Dengan begitu, persoalan yang muncul dapat diketahui lebih awal dan dicari penyelesaiannya bersama,” ujar Andrie.
Menurutnya, persoalan tenurial tidak selalu muncul dalam bentuk konflik terbuka. Aktivitas pemanfaatan lahan yang berlangsung tanpa kejelasan status juga perlu menjadi perhatian. Jika dibiarkan, persoalan tersebut dapat semakin sulit ditangani apabila berlangsung dalam waktu lama.
Karena itu, Perhutani mendorong adanya pemahaman yang sama mengenai status kawasan hutan dan aturan pemanfaatannya. Masyarakat yang melakukan aktivitas di kawasan hutan perlu memahami bahwa setiap bentuk pemanfaatan harus memiliki dasar yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Desa Kepakisan, Bambang Wijonarko, menyampaikan bahwa pemerintah desa siap mendukung komunikasi antara Perhutani dan masyarakat. Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan kawasan hutan perlu disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh warga.
“Pemerintah desa tentu berharap persoalan di wilayah kami dapat diselesaikan dengan komunikasi yang baik. Masyarakat perlu mengetahui mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan di kawasan hutan. Kami siap membantu menyampaikan informasi tersebut kepada warga,” kata Bambang.
Bagi masyarakat desa yang tinggal di sekitar hutan, kawasan hutan memiliki hubungan erat dengan kehidupan sehari-hari. Interaksi tersebut dapat berupa akses, aktivitas sosial, maupun kegiatan ekonomi. Kondisi ini membuat komunikasi antara pengelola hutan dan masyarakat menjadi penting.
Penanganan tenurial juga tidak semata-mata berkaitan dengan batas kawasan. Hal yang tidak kalah penting adalah membangun pemahaman mengenai hak, kewajiban, serta batasan dalam pemanfaatan kawasan hutan. Dengan pemahaman tersebut, masyarakat dapat menentukan aktivitasnya secara lebih tepat.
Perhutani memandang pendekatan komunikasi di tingkat desa sebagai bagian dari upaya pencegahan. Ketika informasi dapat diterima masyarakat sejak awal, potensi kesalahpahaman dapat ditekan. Persoalan yang ditemukan di lapangan juga dapat segera dikoordinasikan dengan pihak terkait.
Kepala RPH Batur, Supriyono, menambahkan bahwa koordinasi bersama Pemerintah Desa Kepakisan dan LMDH Nagasari diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun komunikasi yang lebih aktif. Perhutani terus mendorong pengelolaan kawasan hutan yang tertib dengan tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat di sekitar hutan.
“Yang kita jaga bukan hanya kawasan hutannya, tetapi juga hubungan baik dengan masyarakat. Kalau komunikasi berjalan, persoalan bisa dibahas lebih awal. Ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk merawat hutan dan mencegah konflik,” pungkas Supriyono. (Byt/Mei).
Editor: Diono
Copyright © 2026















Leave a Reply