BANYUMAS TIMUR, (14/08/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur bersama masyarakat memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pemasangan plang larangan dan imbauan di Petak 28G Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Tunjungmuli, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Gunung Slamet Timur, Selasa (11/08/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan tokoh masyarakat peduli api, Pemerintah Desa Sinduaji, serta Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wana Aji. Pemasangan plang menjadi langkah preventif untuk memperjelas pesan pencegahan karhutla di lokasi yang berdekatan dengan aktivitas masyarakat.
Kepala BKPH Gunung Slamet Timur, Bambang Sutanto, mewakili Administratur KPH Banyumas Timur, mengatakan bahwa keberadaan plang bukan sekadar penanda larangan, tetapi juga menjadi pengingat bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan hutan agar tidak melakukan tindakan yang dapat memicu kebakaran.
“Pencegahan kebakaran harus dimulai dari kesadaran bersama. Plang ini menjadi pengingat bahwa menjaga hutan adalah tanggung jawab kita. Perhutani tidak bisa bekerja sendiri, sehingga keterlibatan pemerintah desa, LMDH, tokoh masyarakat, dan warga menjadi bagian penting dalam menjaga kawasan hutan,” ujarnya.
Menurutnya, kebakaran hutan tidak selalu bermula dari api yang besar. Api dapat muncul dari aktivitas sederhana yang tidak terkendali, seperti pembakaran sampah, pembakaran lahan, atau membuang sumber api di kawasan hutan. Ketika kondisi vegetasi kering dan angin cukup kuat, api dapat dengan cepat menjalar ke kawasan yang lebih luas.
Karena itu, pemasangan plang di Petak 28G memiliki fungsi penting sebagai sarana pencegahan langsung di lapangan. Masyarakat yang melintas dapat mengetahui risiko serta tindakan yang perlu dihindari ketika berada di sekitar kawasan hutan.
Kepala Desa Sinduaji, Kapin, turut mendukung langkah tersebut. Pemerintah desa menilai pencegahan kebakaran akan lebih efektif apabila pesan yang disampaikan di kawasan hutan juga diteruskan kepada masyarakat di lingkungan permukiman.
“Pemerintah Desa Sinduaji mendukung pemasangan imbauan ini. Kami akan terus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran yang berpotensi merembet ke kawasan hutan. Pencegahan akan lebih mudah dilakukan jika masyarakat memahami risikonya sejak awal,” katanya.
Kepala RPH Tunjungmuli, Afriliyanto, mengatakan bahwa masyarakat desa hutan memiliki peran penting karena aktivitas mereka bersinggungan langsung dengan kawasan hutan.
“Menjaga hutan bukan hanya tugas Perhutani. Masyarakat yang berada paling dekat dengan hutan juga harus ikut memperhatikan kondisi di lapangan. Kalau melihat sumber api atau aktivitas yang berisiko menimbulkan kebakaran, segera disampaikan kepada pihak terkait,” ujarnya.
Keterlibatan tokoh masyarakat peduli api turut memperkuat upaya pencegahan. Kedekatan tokoh masyarakat dengan warga diharapkan dapat membantu menyampaikan edukasi mengenai bahaya karhutla dengan cara yang lebih mudah dipahami dan diterima.
Selain pemasangan plang, pencegahan perlu dilanjutkan melalui pengawasan dan komunikasi di tingkat tapak. Terlebih pada periode kering, kondisi bahan bakar di kawasan hutan dapat lebih mudah terbakar. Masyarakat juga diimbau menghindari pembakaran terbuka di sekitar kawasan hutan serta memastikan sumber api benar-benar padam setelah digunakan.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa menjaga hutan tidak selalu harus dimulai dari kegiatan besar. Sebuah plang, imbauan, dan kepedulian warga dapat menjadi bagian dari sistem pencegahan yang lebih luas.
Melalui semangat “Melangkah Bersama Merawat Hutan”, Perhutani bersama pemerintah desa, LMDH, tokoh masyarakat, dan warga terus membangun kesadaran bersama dalam mencegah karhutla. Hutan yang aman dari kebakaran tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga mempertahankan ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat di sekitarnya. (Byt/Mei)
Editor: Diono
Copyright © 2026













Leave a Reply