BANYUMAS TIMUR (20/08/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur menyalurkan manfaat asuransi kepada ahli waris almarhumah Suremi, seorang penyadap getah pinus yang meninggal dunia. Manfaat tersebut diserahkan kepada ahli waris, Sutarmo, dalam kegiatan yang dilaksanakan di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Gunung Slamet Timur, Kamis (20/08).
Wakil Administratur KPH Banyumas Timur Sindar Pasaribu menyampaikan bahwa perlindungan terhadap penyadap merupakan bagian penting dalam hubungan kerja sama antara Perhutani dan masyarakat sekitar hutan. Menurutnya, manfaat asuransi diharapkan dapat membantu keluarga yang ditinggalkan sekaligus menjadi bentuk kepedulian terhadap penyadap yang selama ini berkontribusi dalam kegiatan pengelolaan hasil hutan.
“Penyadap merupakan bagian penting dalam kegiatan pemanfaatan getah pinus. Ketika terjadi musibah, perhatian tidak berhenti pada penyadap yang bersangkutan. Keluarga yang ditinggalkan juga perlu mendapatkan hak sesuai ketentuan yang berlaku. Perhutani berharap manfaat asuransi ini dapat membantu keluarga almarhumah,” ujar Sindar Pasaribu.
Almarhumah Suremi selama ini menjalankan aktivitas sebagai penyadap getah pinus di wilayah kerja Perhutani. Pekerjaan tersebut membutuhkan ketekunan dan aktivitas langsung di kawasan hutan. Penyadap harus berjalan menuju lokasi sadapan, merawat luka sadapan, serta melakukan pengumpulan getah secara berkala.
Karena itu, perlindungan asuransi menjadi hal yang penting bagi penyadap dan keluarganya. Risiko dalam aktivitas di lapangan tidak selalu dapat diprediksi. Perlindungan tersebut menjadi salah satu bentuk upaya memberikan rasa aman bagi penyadap selama menjalankan aktivitasnya.
Manfaat asuransi kemudian diserahkan kepada Sutarmo selaku ahli waris almarhumah Suremi. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari pemenuhan hak yang diterima ahli waris sesuai ketentuan program perlindungan yang diikuti penyadap.
Ahli waris almarhumah Suremi, Sutarmo, menyampaikan apresiasi atas perhatian Perhutani terhadap keluarganya.
“Kami berterima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan Perhutani kepada keluarga. Bantuan ini sangat berarti bagi kami,” ujar Sutarmo.
Perhutani menilai perlindungan terhadap penyadap tidak dapat dipandang hanya dari sisi kegiatan produksi. Di balik setiap kilogram getah yang dikumpulkan, terdapat masyarakat yang bekerja langsung di lapangan dan menjadi bagian dari rantai pengelolaan hasil hutan.
Karena itu, aspek keselamatan dan perlindungan sosial perlu berjalan beriringan dengan kegiatan produksi. Penyadap juga perlu memahami hak serta perlindungan yang tersedia selama menjalankan aktivitasnya.
Kegiatan penyerahan manfaat asuransi tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa hubungan Perhutani dengan masyarakat sekitar hutan memiliki dimensi yang lebih luas. Hubungan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pekerjaan dan hasil hutan, tetapi juga menyangkut kepedulian terhadap kondisi sosial masyarakat.
Pesan “Cerita Penjaga Hutan” menjadi relevan dalam kegiatan tersebut. Setiap penyadap memiliki cerita dan pengabdian masing-masing dalam menjaga sekaligus memanfaatkan hasil hutan secara berkelanjutan.
Melalui penyaluran manfaat asuransi tersebut, Perum Perhutani KPH Banyumas Timur menunjukkan komitmennya untuk tetap memberikan perhatian kepada keluarga penyadap. Bagi Perhutani, menjaga hubungan baik dengan masyarakat tidak berhenti ketika kegiatan di lapangan selesai, tetapi juga diwujudkan melalui kepedulian ketika keluarga penyadap menghadapi musibah. (Byt/Mei)
Editor: Annisha
Copyright © 2026
















Leave a Reply