Perhutani Melaksanakan Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Perhutani Melaksanakan Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

SEMARANG, (07/09/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Semarang melalui Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Penggaron melakukan koordinasi dengan jajaran Kepolisian Subsektor (Polsubsektor) Ungaran Timur dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta menjaga keamanan kawasan hutan di wilayah kerja BKPH Penggaron pada Senin (07/09/2026).

BKPH Penggaron memiliki wilayah kerja seluas 1.621 hektare dari total kawasan hutan wilayah kerja Perhutani KPH Semarang. Koordinasi tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan serta mengantisipasi potensi karhutla dan gangguan keamanan hutan.

Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Penggaron, Aris Sudiyono, menyampaikan bahwa koordinasi dengan jajaran Polsubsektor Ungaran Timur penting untuk meningkatkan pencegahan dan penanganan potensi gangguan di kawasan hutan.

“Kami terus meningkatkan kesiapsiagaan dan pengawasan di wilayah kerja BKPH Penggaron. Dengan wilayah yang cukup luas, tentunya Perhutani membutuhkan sinergi dengan berbagai pihak. Koordinasi dengan jajaran kepolisian menjadi bagian penting dalam pencegahan karhutla dan menjaga keamanan kawasan hutan. Dengan sinergi yang baik, setiap potensi gangguan dapat segera diantisipasi,” ujar Aris.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Subsektor (Kapolsubsektor) Ungaran Timur, Mundakir, menyampaikan komitmen jajarannya untuk mendukung Perhutani dalam menjaga keamanan kawasan hutan dan mencegah karhutla.

“Kami siap bersinergi dengan Perhutani dalam menjaga keamanan kawasan hutan, termasuk pencegahan kebakaran. Koordinasi dan komunikasi akan terus dilakukan agar setiap potensi gangguan dapat diantisipasi sejak dini,” ungkap Mundakir.

Melalui koordinasi tersebut, Perhutani KPH Semarang dan Polsubsektor Ungaran Timur sepakat meningkatkan pengawasan bersama, meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran, serta melakukan respons cepat apabila terjadi karhutla maupun gangguan keamanan hutan. (Smg/Noe)

Editor: Baim

Copyright © 2026

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *