Perhutani dan Polsek Batur Perkuat Sinergi Jaga Hutan dari Karhutla dan Gangguan Keamanan

BANYUMAS TIMUR (06/09/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur memperkuat koordinasi keamanan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Batur dalam rangka mengantisipasi berbagai potensi gangguan di kawasan hutan, Sabtu (05/09). Koordinasi tersebut membahas kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), gangguan keamanan hutan (gukamhut), serta penanganan kawasan hutan lindung yang masih dimanfaatkan sebagai area pembuangan sampah.

Administratur KPH Banyumas Timur melalui Plt. Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Karangkobar, Sindar Pasaribu, menyampaikan bahwa keamanan hutan tidak hanya berkaitan dengan ancaman kebakaran atau tindak pelanggaran kehutanan. Kondisi lingkungan kawasan juga perlu menjadi perhatian karena aktivitas pembuangan sampah dapat mengganggu fungsi hutan dan berpotensi menimbulkan persoalan baru.

“Pengamanan hutan perlu melihat berbagai potensi gangguan secara menyeluruh. Karhutla, gukamhut, maupun penggunaan kawasan sebagai tempat pembuangan sampah sama-sama membutuhkan perhatian dan penanganan. Karena itu, koordinasi dengan aparat kewilayahan penting untuk menyamakan langkah di lapangan,” ujarnya.

Dalam koordinasi bersama Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batur, Perhutani membahas langkah antisipasi terhadap potensi karhutla, terutama pada kondisi musim kemarau ketika vegetasi dan serasah di kawasan hutan lebih mudah terbakar. Aktivitas masyarakat di sekitar kawasan juga menjadi perhatian karena sumber api dari luar kawasan dapat dengan mudah menjalar apabila tidak dicegah.

Pencegahan dilakukan dengan memperkuat pemantauan kawasan, meningkatkan kewaspadaan petugas, serta mendorong masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat menjadi sumber api. Masyarakat juga perlu segera menyampaikan informasi apabila menemukan asap atau titik api sehingga dapat dilakukan pengecekan dan penanganan sejak dini.

Selain karhutla, pembahasan juga mencakup gukamhut. Gangguan keamanan hutan dapat berupa pencurian hasil hutan, perambahan, pemanfaatan kawasan tanpa izin, maupun aktivitas lain yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kondisi tersebut perlu diantisipasi melalui pengawasan dan komunikasi yang aktif antara petugas Perhutani dengan aparat kewilayahan.

Kapolsek Batur, AKP Sukadi, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung upaya Perhutani dalam menjaga keamanan kawasan hutan. Menurutnya, koordinasi diperlukan agar berbagai potensi gangguan dapat diketahui lebih awal dan ditindaklanjuti sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.

“Keamanan kawasan hutan merupakan bagian dari keamanan wilayah. Kami mendukung Perhutani dalam melakukan pencegahan dan pengawasan. Apabila ditemukan potensi gangguan, komunikasi perlu dilakukan secara cepat agar dapat segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Salah satu perhatian dalam koordinasi tersebut adalah kawasan hutan lindung yang dimanfaatkan sebagai area pembuangan sampah. Praktik tersebut tidak hanya mengurangi kualitas lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko lain. Sampah yang menumpuk dapat menjadi sumber pencemaran, mengganggu estetika kawasan, dan pada kondisi tertentu berpotensi menjadi bahan yang mudah terbakar.

Perhutani memandang persoalan tersebut perlu ditangani melalui pendekatan yang tidak hanya mengandalkan penertiban. Edukasi dan komunikasi dengan masyarakat menjadi bagian penting untuk menjelaskan bahwa kawasan hutan bukan tempat pembuangan sampah. Masyarakat perlu mendapatkan pemahaman mengenai dampak yang dapat ditimbulkan apabila kebiasaan tersebut terus berlangsung.

Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Batur, Supriyono, menyampaikan bahwa keberadaan sampah di kawasan hutan menjadi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian bersama. Menurutnya, menjaga kebersihan kawasan merupakan bagian dari menjaga fungsi hutan.

“Kalau kawasan hutan dijadikan tempat pembuangan sampah, dampaknya bukan hanya pada kebersihan. Lingkungan juga dapat terganggu dan dalam kondisi tertentu bisa meningkatkan risiko kebakaran. Karena itu, persoalan ini perlu dicegah bersama melalui pengawasan dan komunikasi kepada masyarakat,” jelasnya.

Penanganan kawasan yang telah terlanjur menjadi lokasi pembuangan sampah juga membutuhkan sinergi lintas pihak. Perhutani dapat melakukan pengawasan terhadap kawasan, sementara pemerintah dan aparat kewilayahan dapat membantu dalam membangun kesadaran masyarakat serta mencari langkah penanganan yang sesuai terhadap persoalan sampah di wilayah tersebut.

Koordinasi dengan Polsek Batur diharapkan dapat memperkuat komunikasi dalam menghadapi berbagai persoalan tersebut. Perhutani dan kepolisian dapat saling bertukar informasi mengenai kondisi lapangan, potensi gangguan, serta langkah yang perlu dilakukan apabila ditemukan aktivitas yang mengancam keamanan maupun kelestarian kawasan.

Bagi KPH Banyumas Timur, pengamanan hutan pada akhirnya tidak hanya berarti menjaga kawasan dari tindak pelanggaran. Hutan juga perlu dijaga dari aktivitas yang perlahan dapat menurunkan kualitas lingkungan. Sampah yang dibuang sembarangan, sumber api yang tidak terkendali, maupun pemanfaatan kawasan tanpa memperhatikan ketentuan sama-sama dapat memberikan tekanan terhadap fungsi hutan.

Melalui koordinasi dengan Polsek Batur, Perhutani berharap upaya pencegahan dapat dilakukan lebih awal dan lebih terarah. Komunikasi yang kuat di tingkat kewilayahan menjadi modal penting untuk menjaga kawasan tetap aman, bersih, dan berfungsi sebagaimana mestinya.

Menjaga hutan membutuhkan lebih dari sekadar patroli. Dibutuhkan kepedulian, pengawasan, edukasi, serta keberanian untuk mencegah berbagai aktivitas yang dapat merusak kawasan. Dengan sinergi antara Perhutani, aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat, perlindungan hutan dapat dilakukan secara lebih menyeluruh.

Pesan yang Disampaikan: Hutan Lestari Kita — menjaga hutan berarti menjaga kawasan dari api, pelanggaran, sekaligus aktivitas yang perlahan merusak lingkungan. (Byt/Mei)

Editor: Nisa

Copyright © 2026

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *