Terangi Pelosok Blora, Perhutani Dukung Penuh Program Listrik Pedesaan

BLORA (06/10/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora turut menghadiri rapat verifikasi data desa yang belum berlistrik serta penyusunan roadmap Program Listrik Pedesaan Kabupaten Blora. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora, Selasa (06/10).

Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinrumkimhub Kabupaten Blora beserta jajaran, Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Selatan, para camat se-Kabupaten Blora, Kepala Seksi Hubungan Kelembagaan, Agraria, Kemitraan, dan Komunikasi Publik (KSS HKAKP) Perum Perhutani KPH Blora, KSS HKAKP KPH Randublatung, KSS HKAKP KPH Cepu, serta perwakilan PT PLN.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan verifikasi dan pemutakhiran data desa maupun dusun yang belum mendapatkan akses jaringan listrik. Selain itu, rapat juga membahas penyusunan roadmap sebagai langkah strategis untuk mempercepat pemerataan akses listrik bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Blora.

Kepala Dinrumkimhub Kabupaten Blora Puji Ariyanto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang telah hadir serta mendukung pelaksanaan Program Listrik Pedesaan. Menurutnya, Program Listrik Pedesaan merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) yang perlu mendapatkan dukungan bersama dari seluruh pihak terkait. Oleh karena itu, pendataan secara menyeluruh perlu dilakukan untuk mengetahui desa atau dusun yang hingga saat ini belum mendapatkan akses listrik.

“Program Listrik Pedesaan ini merupakan PSN yang harus kita dukung bersama. Setiap desa dan dusun harus kita data mana yang belum berlistrik. Apabila ada desa atau dusun yang belum memiliki jaringan listrik, kita data berapa jaraknya dan berapa jumlah rumah yang ada sehingga dapat kita usulkan dalam Program Listrik Pedesaan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pendataan juga perlu dilakukan terhadap rumah warga yang selama ini masih mendapatkan aliran listrik dengan cara menyalur dari rumah tetangga. Apabila warga tersebut masuk dalam kategori desil 1 sampai 5, maka dapat diusulkan untuk mendapatkan bantuan pemasangan listrik baru.

Apabila pembangunan jaringan listrik harus melewati kawasan hutan, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku. Sinergi antara pemerintah daerah, Perhutani, PT PLN, serta instansi terkait dinilai penting agar proses pembangunan jaringan listrik dapat berjalan dengan baik.

“Kita berharap jangan sampai di Jawa Tengah ada rumah yang tidak berlistrik. Marilah kita bersama-sama ‘Sesarengan mBangun Blora’,” pungkasnya.

Sementara itu, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora melalui Kepala Seksi Hubungan Kelembagaan, Agraria, Kemitraan, dan Komunikasi Publik (KSS HKAKP) KPH Blora Istar menyampaikan bahwa Perhutani sangat mendukung pelaksanaan Program Listrik Pedesaan sebagai upaya meningkatkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Perhutani sangat mendukung terkait Program Listrik Pedesaan tersebut. Apabila jaringan listrik melewati kawasan hutan, maka sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 7 Tahun 2021, diharapkan pihak PLN dapat membuat permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kepada Kementerian Kehutanan terkait penggunaan kawasan hutan untuk jaringan listrik pedesaan.”

Program Listrik Pedesaan di Kabupaten Blora diharapkan mampu mempercepat terwujudnya pemerataan energi sekaligus mendukung peningkatan kualitas hidup dan aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah pedesaan, ujarnya. (Blr/Ist)

Editor: Febby

Copyright © 2026

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *