Gandeng Pemangku Kepentingan, Perhutani KPH Kendal Perkuat Kesadaran Menjaga Ekosistem Hutan Mijen

KENDAL  (19/06/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal melalui Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Boja bersama Pemerintah Desa Mijen, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), stakeholder, dan masyarakat Desa Mijen melaksanakan kegiatan pemasangan plang larangan membuang sampah sembarangan di kawasan hutan Petak 64B Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kedungpane, BKPH Boja, KPH Kendal, Kecamatan Mijen, pada Jumat (19/06).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian kawasan hutan. Hadir dalam kegiatan tersebut KRPH Kedungpane, Lurah Mijen, pengurus LMDH, serta masyarakat Desa Mijen.

Perhutani secara aktif memasang plang larangan dan imbauan di sejumlah titik rawan di kawasan hutan. Langkah ini bertujuan mencegah kerusakan lingkungan, menjaga kelestarian ekosistem, serta menekan praktik pembuangan sampah sembarangan yang dapat mencemari kawasan hutan.

Kegiatan ini difokuskan pada penanganan sampah rumah tangga yang selama ini kerap dibuang di tepi jalan kawasan hutan dan mengganggu keindahan lingkungan serta kebersihan area hutan. Selain pemasangan plang larangan, petugas bersama masyarakat juga melaksanakan kegiatan bersih-bersih lingkungan sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian kawasan hutan.

Administratur/KKPH Kendal melalui Kepala BKPH Boja menyampaikan bahwa pemasangan plang dilakukan bersamaan dengan kegiatan pembersihan lingkungan dan sosialisasi pengelolaan sampah kepada masyarakat sekitar hutan. Papan peringatan dipasang di sejumlah lokasi strategis dan area yang rawan menjadi tempat pembuangan sampah, khususnya di kawasan hutan Kedungpane.

“Melalui kegiatan ini, Perhutani berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan semakin meningkat sehingga kawasan hutan dapat tetap terjaga, bersih, dan lestari,” ujarnya.

Sementara itu, KRPH Kedungpane, Hasan, menegaskan bahwa larangan membuang sampah sembarangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Namun demikian, Perhutani tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat agar tidak membuang sampah di kawasan hutan.

“Pendekatan edukatif menjadi langkah yang kami utamakan agar masyarakat memahami dampak negatif sampah terhadap lingkungan dan pentingnya menjaga fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan,” katanya.

Masyarakat Desa Mijen menyambut baik kegiatan tersebut dan menyatakan dukungannya terhadap upaya yang dilakukan Perhutani. Sinergi antara Perhutani, pemerintah desa, LMDH, dan masyarakat dinilai sangat penting untuk menciptakan kawasan hutan yang bersih, sehat, dan lestari.

Melalui pemasangan plang larangan dan edukasi lingkungan secara langsung kepada masyarakat, Perhutani berharap dapat menumbuhkan budaya peduli lingkungan di sekitar kawasan hutan. Langkah preventif dan edukatif tersebut diharapkan mampu mendukung pelestarian hutan secara berkelanjutan sekaligus mendukung program pemerintah dalam menjaga kualitas lingkungan hidup. (Kdl/Tmy)

Editor: Naya

Copyright © 2026

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *