Perhutani Bersama Kejari Grobogan Perkuat Pengawasan Hutan melalui Program JANTAN

GUNDIH (05/11/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Gundih bersama Kejaksaan Negeri Grobogan menggelar patroli gabungan di kawasan hutan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Panunggalan dan BKPH Jambon pada Rabu (04/11/2026).

Menggunakan sepeda motor trail, jajaran pengelola hutan dan aparat penegak hukum menelusuri kawasan hutan BKPH Panunggalan, RPH Coyo, petak 21C, serta BKPH Jambon, RPH Kayen, petak 17C. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pengawasan sekaligus memberikan dukungan moral dan perlindungan bagi petugas yang bertugas di lapangan.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Administratur KPH Gundih, Ronny Merdiyanto, Administratur KPH Purwodadi, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Grobogan, Andi Reny Rummana, beserta jajaran dari kedua instansi.

Administratur KPH Gundih, Ronny Merdiyanto, menyampaikan bahwa sinergi dengan aparat penegak hukum di Kabupaten Grobogan sangat penting untuk mengantisipasi dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di kawasan hutan.

“Patroli bersama ini tidak hanya menyinergikan penanganan kasus di lapangan, tetapi juga memberikan dukungan moral dan kepastian perlindungan keamanan bagi petugas yang sehari-hari menjaga kawasan,” ujar Ronny.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Andi Reny Rummana, mengapresiasi keterlibatan Perhutani dalam upaya kolaboratif tersebut. Menurutnya, patroli bersama merupakan wujud implementasi Nota Kesepahaman antara Perum Perhutani dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kerja sama ini juga menaungi program JANTAN (Jaksa Masuk Hutan), yang dirancang untuk memperkuat aspek hukum dalam pengawasan kawasan hutan di wilayah Grobogan yang sebagian wilayahnya didominasi kawasan hutan.

“Melalui program JANTAN, Kejaksaan tidak mengambil alih tugas Polisi Kehutanan. Ini adalah bentuk sinergi strategis untuk mendampingi jajaran Perhutani dalam menangani kompleksitas permasalahan hukum di kawasan hutan negara,” jelas Andi Reny.

Sebelum patroli dilaksanakan, kedua pihak juga menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat sekitar hutan. Perhutani dan Kejari Grobogan mengedepankan pendekatan preventif agar masyarakat terhindar dari tindakan melawan hukum, seperti pendudukan lahan secara liar, perambahan, penebangan ilegal, hingga pembakaran hutan.

Pendekatan melalui edukasi hukum dinilai sangat penting, khususnya bagi Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan para pemangku kepentingan di desa hutan. Melalui program JANTAN, edukasi dan pencegahan dini menjadi prioritas dalam menjaga keamanan kawasan hutan.

Sinergi tersebut diharapkan semakin solid, baik dalam pendampingan, konsultasi, maupun pencegahan pelanggaran hukum, sehingga pengelolaan dan kelestarian hutan negara dapat terus terjaga secara berkeadilan.(Gdh/Dwi).

Editor: Farah

Copyright ©️ 2026

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *