Perhutani KPH Cepu Perkuat Perlindungan Hutan Lewat Sosialisasi Larangan Penggunaan B3

CEPU (25/06/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kepada masyarakat dan para penggarap lahan kawasan hutan di Petak 6052 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Dulang, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Nglobo, pada Rabu (25/06).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala BKPH Nglobo, Achmad Kairul Salam, Kepala RPH Dulang, Edi Supriyono, perwakilan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Jati Bagus, Surat, serta para penggarap lahan kawasan hutan dari Desa Kaliklampok, Desa Betet, dan pesanggem dari Desa Dulang, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

Mewakili Administratur KPH Cepu, Kepala BKPH Nglobo, Achmad Kairul Salam, mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran para penggarap lahan kawasan hutan dan masyarakat sekitar hutan mengenai risiko penggunaan bahan kimia B3 terhadap kesehatan dan lingkungan.

Ia menegaskan bahwa penggunaan B3 di lapangan harus sesuai dengan ketentuan yang direkomendasikan oleh Forest Stewardship Council (FSC), mengingat Perhutani KPH Cepu merupakan salah satu unit kerja Perhutani yang telah memperoleh sertifikasi internasional tersebut.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para penggarap agar lebih bijak dalam menggunakan bahan kimia. Penggunaan B3 harus sesuai rekomendasi FSC sehingga kelestarian lingkungan tetap terjaga dan produktivitas kawasan hutan dapat berlangsung secara berkelanjutan,” jelas Achmad.

Lebih lanjut, Achmad menjelaskan bahwa prinsip green operation menjadi dasar Perhutani dalam menjaga keseimbangan antara produktivitas dan keberlanjutan hutan. Menurutnya, penggunaan dan pembuangan limbah B3 yang tidak dikelola dengan benar dapat menimbulkan gangguan kesehatan yang serius, pencemaran air dan tanah, kerusakan ekosistem, serta potensi kecelakaan kerja akibat paparan zat beracun.

Sementara itu, perwakilan pengurus LMDH Jati Bagus, Surat, menyampaikan bahwa penanganan limbah B3 harus dilakukan secara hati-hati agar tidak berdampak pada tanaman pokok jati. Menurutnya, kesalahan dalam penggunaan maupun penanganan limbah dapat mengakibatkan tanaman gagal tumbuh dan menurunkan produktivitas kawasan hutan.

Ia juga menambahkan bahwa peran aktif pesanggem sangat diperlukan dalam menjaga kelestarian kawasan hutan dan mencegah gangguan keamanan hutan (Gukamhut), terutama menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau.

“Kami berharap seluruh pesanggem dapat memahami pentingnya penggunaan bahan yang ramah lingkungan serta ikut berperan aktif menjaga kawasan hutan dari berbagai ancaman, termasuk bahaya kebakaran hutan dan lahan,” ujar Surat.

Pada kesempatan yang sama, Sudarji mewakili para penggarap lahan kawasan hutan menyampaikan apresiasinya kepada Perhutani atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

Menurutnya, sosialisasi ini memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai jenis dan komposisi bahan yang diperbolehkan untuk digunakan dalam perawatan tanaman agroforestri, khususnya tanaman jagung yang dikelola masyarakat di bawah tegakan hutan.

“Kami sangat berterima kasih kepada Perhutani atas sosialisasi ini. Dengan adanya penjelasan yang diberikan, kami menjadi lebih memahami bahan-bahan yang aman dan diperbolehkan untuk digunakan sehingga dapat mendukung hasil pertanian tanpa merusak lingkungan,” ungkap Sudarji.

Melalui kegiatan ini, Perhutani KPH Cepu berharap kesadaran masyarakat terhadap penggunaan bahan kimia yang aman dan ramah lingkungan semakin meningkat, sehingga pengelolaan kawasan hutan dapat berjalan secara produktif, lestari, dan berkelanjutan. (Cpu/Pai).

Editor: Naya

Copyright © 2026

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *