Kembali ke Rumah Alami, Perhutani Kedu Selatan Kawal Pelepasliaran Trenggiling di Kawasan Hutan

Kedu Selatan (9/7/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Selatan mendukung kegiatan pelepasliaran satwa dilindungi berupa trenggiling (Manis javanica) di kawasan Petak 81, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sempor, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Gombong Utara, pada Rabu (08/07). Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara Satuan Pemadam Kebakaran (Satdamkar) Kabupaten Kebumen, Perhutani, dan para pemangku kepentingan dalam upaya menjaga kelestarian keanekaragaman hayati.

Pelepasliaran dilakukan setelah trenggiling menjalani pemeriksaan kesehatan dan dipastikan dalam kondisi layak untuk kembali ke habitat alaminya. Kawasan Petak 81 RPH Sempor dipilih karena memiliki kondisi habitat yang sesuai, aman, serta mendukung kelangsungan hidup satwa tersebut di alam bebas.

Administratur KPH Kedu Selatan melalui Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Gombong Utara, Tarno, menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan pelepasliaran trenggiling sebagai bagian dari upaya pelestarian satwa liar di habitat aslinya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian satwa yang dilindungi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak berburu, menangkap, melukai, atau membunuh trenggiling maupun satwa liar yang dilindungi lainnya. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli, menjual, menyimpan, ataupun memperdagangkan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Apabila mengetahui adanya aktivitas perburuan atau perdagangan satwa liar yang dilindungi, segera laporkan kepada petugas Perhutani atau instansi yang berwenang. Perburuan dan perdagangan satwa dilindungi merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Tarno.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata kolaborasi antara instansi pemerintah, Perhutani, dan para pemangku kepentingan dalam melindungi satwa liar yang keberadaannya semakin terancam akibat perburuan serta kerusakan habitat. Trenggiling merupakan salah satu satwa yang dilindungi oleh undang-undang dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, terutama sebagai pengendali populasi semut dan rayap.

Selain pelepasliaran satwa, kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian satwa liar beserta habitatnya. Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa satwa dilindungi merupakan kekayaan alam yang harus dijaga bersama, bukan untuk diburu maupun diperdagangkan.

Melalui sinergi antara Satdamkar Kabupaten Kebumen, Perhutani, dan seluruh pihak yang terlibat, diharapkan kegiatan konservasi seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian hutan sebagai habitat alami satwa liar sekaligus mendukung pelestarian keanekaragaman hayati di Kabupaten Kebumen dan sekitarnya demi mewariskan lingkungan yang lestari bagi generasi mendatang. (Kds/Bhs)

Editor: Naya

Copyright © 2026

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *