MANTINGAN (19/08/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan melalui Kepala Subseksi Kemitraan Produktif, Bambang Sugiarto, didampingi Mandor Tanam RPH Logede, melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tebu Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Suko Makmur untuk Petak 5D dan 4H1 RPH Logede, BKPH Sudo, Rabu (19/08).
Penandatanganan dilaksanakan di rumah Ketua LMDH Suko Makmur, Lasemin, Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, mulai pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut disaksikan oleh pengurus LMDH Suko Makmur, Mandor Tanam RPH Logede, dan tenaga kemitraan.
Objek PKS meliputi Petak 5D dan Petak 4H1 dengan total luas 20 hektare yang masuk dalam rencana tanam tebu KKP tahun 2026/2027. Lahan tersebut merupakan bekas tebangan jati tahun 2024 dan saat ini telah melalui proses pembersihan lahan atau land clearing.
Kepala Subseksi Kemitraan Produktif KPH Mantingan, Bambang Sugiarto, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut menerapkan mekanisme bagi hasil dengan komposisi 80 persen untuk LMDH dan 20 persen untuk Perhutani. Bagian yang diterima LMDH diarahkan menjadi dana produktif untuk mendukung pengembangan usaha lembaga.
Ketua LMDH Suko Makmur, Lasemin, menyampaikan bahwa sebanyak 92 kepala keluarga (KK) anggota LMDH siap melaksanakan penanaman tebu pada November 2026 setelah kondisi cuaca mendukung.
Kepala Subseksi Kemitraan Produktif KPH Mantingan, Bambang Sugiarto, menjelaskan bahwa PKS tersebut memiliki jangka waktu dua tahun dan mengatur pembagian peran antara Perhutani dan LMDH dalam pengelolaan tanaman tebu.
“Hari ini, Rabu, 19 Agustus 2026, saya menandatangani PKS tebu ATM dengan LMDH Suko Makmur yang diketuai Pak Lasemin di rumah beliau, Desa Sukorejo. Objeknya Petak 5D dan 4H1 RPH Logede dengan total luas sesuai PKS. Saya didampingi Mandor Tanam. PKS ini berlaku dua tahun dengan pola bagi hasil 80:20. Perhutani mengawal aspek teknis, sedangkan LMDH melaksanakan penanaman dan pemeliharaan. Target produksi 80 ton per hektare. Jika pelaksanaannya berhasil, tahun depan luas kemitraan dapat ditambah. Ini merupakan kemitraan produktif, hutan tetap terjaga dan masyarakat memperoleh manfaat ekonomi. November nanti kita tanam bersama,” ujar Bambang Sugiarto.
LMDH Suko Makmur yang beranggotakan 92 KK pesanggem akan mengelola lahan dengan pola kemitraan produktif. PKS tersebut mengatur jangka waktu kerja sama selama dua tahun, yaitu 2026–2027, untuk dua kali musim tanam.
Dalam perjanjian tersebut, pembagian hasil bersih ditetapkan sebesar 80 persen untuk LMDH dan 20 persen untuk Perhutani. LMDH berkewajiban melaksanakan penanaman, pemeliharaan, dan penebangan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Perjanjian juga mengatur larangan alih fungsi lahan dan penyewaan lahan kepada pihak ketiga.
Selain itu, sisa tebangan atau rapen tebu wajib dicacah dan dibersihkan sebagai bagian dari upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ketentuan tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan kelestarian kawasan hutan.
Sementara itu, Ketua LMDH Suko Makmur Desa Sukorejo, Lasemin, menyampaikan terima kasih kepada Perhutani KPH Mantingan atas kepercayaan dan kesempatan yang diberikan kepada masyarakat melalui program kemitraan tersebut.
“Saya, Lasemin, Ketua LMDH Suko Makmur, mengucapkan terima kasih kepada Perhutani KPH Mantingan, khususnya Pak Bambang Sugiarto. Hari ini PKS tebu seluas 20 hektare sudah kami tanda tangani di rumah saya. Anggota LMDH sebanyak 92 KK sangat senang. Lahan yang sebelumnya merupakan bekas tebangan jati sekarang dapat dimanfaatkan untuk tanaman tebu. Pola bagi hasil 80:20 kami nilai adil. Kami siap mengikuti aturan, tidak menyewakan lahan, membersihkan rapen, dan menggunakan pupuk sesuai ketentuan. November ini, 92 KK akan kami kerahkan untuk melakukan penanaman. Harapan kami panen bagus, LMDH semakin maju, dan hutan tetap hijau. Terima kasih kepada Perhutani,” ujarnya.
Penandatanganan PKS Tebu KKP Petak 5D dan 4H1 menjadi bagian dari komitmen KPH Mantingan dalam memperluas Kemitraan Kehutanan Perhutani tahun 2026. LMDH Suko Makmur Desa Sukorejo menjadi salah satu LMDH yang bermitra melalui skema KKP di wilayah KPH Mantingan.
Administratur KPH Mantingan, Rohasan, menegaskan bahwa program KKP merupakan wujud nyata pemanfaatan kawasan hutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian hutan. Seluruh pelaksanaan PKS KKP di wilayah KPH Mantingan akan terus dikawal agar berjalan secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan. (Mnt/Ism)
Editor: Nisa
Copyright © 2026
















Leave a Reply