BLORA (03/09/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta melaksanakan sosialisasi batas kawasan hutan di Rumah Joglo Desa Bogem, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, Kamis (03/09).
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta masyarakat mengenai batas kawasan hutan dan pentingnya kepastian hukum terhadap kawasan hutan. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keberadaan dan batas kawasan hutan di wilayah Desa Bogem dan Desa Japah.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan BPKH Wilayah XI Yogyakarta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah I Blora, perwakilan DLH Kabupaten Blora, perwakilan Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Blora, Wakil Administratur/KKPH Blora, Teguh Yuli Anggoro, Kasi Madya PSDH KPH Blora, perwakilan Kecamatan Japah, Asper/KBKPH Ngapus dan Nglawungan, Kepala Desa Bogem, Kepala Desa Japah, Bhabinkamtibmas Desa Bogem, tokoh masyarakat, serta masyarakat Desa Bogem dan Desa Japah.
Wakil Administratur/KKPH Blora, Teguh Yuli Anggoro, menyampaikan bahwa Perhutani sangat mendukung pelaksanaan sosialisasi batas kawasan hutan tersebut. Menurutnya, kegiatan ini penting sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan kejelasan mengenai batas kawasan hutan, khususnya di wilayah kerja KPH Blora.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh pihak dapat memperoleh pemahaman yang sama mengenai batas kawasan hutan sehingga dapat mendukung pengelolaan hutan yang tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, komunikasi dan koordinasi antara Perhutani, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta masyarakat perlu terus dibangun agar pengelolaan kawasan hutan dapat berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan BPKH Wilayah XI Yogyakarta, Dwijo, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan memastikan adanya kepastian batas kawasan hutan. Kepastian batas tersebut diperlukan agar masyarakat dan para pemangku kepentingan dapat mengetahui secara jelas batas kawasan hutan yang telah ditetapkan.
Dwijo menambahkan bahwa proses penataan batas merupakan tahapan penting dalam memberikan kejelasan mengenai batas kawasan hutan di lapangan. Dengan adanya batas yang jelas, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman mengenai status maupun letak kawasan hutan serta dapat meminimalkan potensi permasalahan batas di kemudian hari.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Perhutani KPH Blora bersama BPKH Wilayah XI Yogyakarta berharap seluruh pihak dapat mendukung proses penataan batas kawasan hutan. Sinergi antara Perhutani, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kawasan hutan sekaligus mewujudkan pengelolaan hutan yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (Blr/Ist)
Editor: Nasyia
Copyright © 2026
















Leave a Reply