BALAPULANG (4/9/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Balapulang menghadiri rapat penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Tegal yang diselenggarakan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan RPPLH yang meliputi inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, serta penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah Kabupaten Tegal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal Taroyo menyampaikan bahwa penyusunan RPPLH berbasis jasa lingkungan hidup tidak terlepas dari keberadaan kawasan hutan di Kabupaten Tegal yang dikelola oleh Perhutani KPH Balapulang, KPH Pekalongan Barat, dan KPH Pemalang. Penyusunan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai parameter, seperti bentang alam, vegetasi alami, dan tutupan lahan.
“Penyusunan RPPLH berbasis jasa lingkungan hidup tidak lepas dari hutan yang ada di Kabupaten Tegal, yang meliputi KPH Balapulang, KPH Pekalongan Barat, dan KPH Pemalang, dengan analisis parameter bentang alam, vegetasi alami, dan tutupan lahan. Ketersediaan air yang ada di hilir berkat adanya tanaman hutan di bagian atas. Oleh karena itu, apabila tanaman yang ada di bagian atas beralih menjadi tanaman sayuran dan tidak lagi menjalankan fungsi kehutanan, maka akan berpotensi terjadi banjir di wilayah hilir,” jelas Taroyo.
Mewakili Administratur KPH Balapulang, Kepala Seksi Sumber Daya Hutan Biawnillah menyampaikan bahwa kawasan hutan yang dikelola KPH Balapulang berada di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes. Menurutnya, Perhutani KPH Balapulang terus berupaya menjaga kelestarian tegakan pohon, khususnya di kawasan hutan lindung dan Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) di sepanjang sungai yang berbatasan dengan kawasan hutan.
“Hutan kami juga ada yang masuk dalam kawasan hutan produksi, yaitu kawasan hutan yang menghasilkan hasil hutan, baik kayu maupun nonkayu, secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999. Selain itu, terdapat Hutan Produksi Terbatas (HPT), yaitu kawasan hutan dengan kriteria tertentu berdasarkan kemiringan lereng, jenis tanah, dan curah hujan yang berada di luar kawasan hutan lindung serta memiliki batasan pemanfaatan agar tidak merusak ekosistem,” kata Biawnillah.
Melalui keterlibatan dalam penyusunan RPPLH tersebut, Perhutani KPH Balapulang menunjukkan dukungannya terhadap upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan. Keberadaan kawasan hutan diharapkan dapat terus memberikan manfaat ekologis, terutama dalam menjaga tata air, mencegah potensi bencana, serta mempertahankan keseimbangan lingkungan di wilayah Kabupaten Tegal dan sekitarnya. (Bpl/Jul).
Editor : Annisha
Copyright @2026
















Leave a Reply