PEKALONGAN TIMUR (29/06/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Timur melaksanakan patroli, pengecekan lapangan, dan sosialisasi penutupan jalur pendakian Gunung Kemulan yang berada di Petak 51C Hutan Alam Sekunder (HAS), Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Gerlang, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bawang, sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian kawasan hutan serta melindungi habitat flora dan fauna. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (26/06) dan dipimpin langsung oleh Wakil Administratur KPH Pekalongan Timur, Toto Suwaranto, bersama jajaran petugas lapangan.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagai landasan dalam menjaga fungsi kawasan hutan sekaligus mencegah berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu kelestarian ekosistem.
Patroli tersebut melibatkan jajaran Perhutani bersama unsur masyarakat sekitar hutan, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Pemerintah Desa Pacet, serta masyarakat di sekitar kawasan Gunung Kemulan. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai fungsi kawasan hutan, status peruntukannya, serta pentingnya menjaga kawasan hutan alam agar tetap lestari sebagai habitat berbagai jenis satwa dan tumbuhan yang dilindungi.
Saat melaksanakan pengecekan di lapangan sekitar pukul 13.30 WIB, petugas menjumpai tiga orang remaja yang berencana melakukan pendakian menuju puncak Gunung Kemulan. Hasil dialog menunjukkan bahwa ketiganya telah beberapa kali melakukan pendakian tanpa mengajukan izin kepada Perhutani maupun pihak terkait.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Administratur KPH Pekalongan Timur, Toto Suwaranto, menjelaskan bahwa kawasan Gunung Kemulan merupakan kawasan hutan yang memiliki fungsi perlindungan terhadap satwa liar serta berbagai jenis tumbuhan yang dilindungi. Oleh karena itu, kawasan tersebut tidak diperuntukkan sebagai lokasi wisata maupun aktivitas pendakian, termasuk kegiatan trail run atau bentuk kegiatan lain yang berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem.
“Gunung Kemulan merupakan kawasan hutan dengan fungsi perlindungan yang memiliki nilai ekologis sangat tinggi. Penutupan jalur pendakian bukan untuk membatasi masyarakat menikmati alam, melainkan sebagai langkah nyata menjaga habitat satwa, vegetasi alami, serta memastikan fungsi hutan tetap berjalan sebagaimana mestinya bagi generasi mendatang,” ungkap Toto Suwaranto.
Setelah mendapatkan penjelasan dari petugas, ketiga remaja tersebut memahami pentingnya menjaga kawasan hutan dan menyatakan kesediaannya untuk tidak lagi melakukan pendakian ke Gunung Kemulan. Mereka juga berkomitmen membantu menyosialisasikan informasi penutupan jalur pendakian kepada rekan-rekan dan komunitas pendaki lainnya agar tidak lagi memasuki kawasan tersebut.
Dalam patroli tersebut, petugas juga menemukan sejumlah papan informasi yang dipasang tanpa izin, mulai dari penanda Pos 1 hingga Pos 3 menuju puncak Gunung Kemulan. Selain itu, di area parkir ditemukan papan informasi mengenai kawasan konservasi tanaman kantong semar, yang merupakan salah satu jenis tumbuhan langka dan dilindungi. Untuk menghindari kesalahpahaman masyarakat bahwa jalur tersebut merupakan jalur pendakian resmi, papan-papan penunjuk tersebut kemudian diamankan oleh petugas Perhutani.
Sebagai tindak lanjut, jajaran Perhutani melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Pacet, Dandi, guna menyampaikan hasil patroli dan rencana pengamanan kawasan. Pemerintah Desa Pacet menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan penutupan jalur pendakian Gunung Kemulan sebagai upaya menjaga kelestarian kawasan hutan.
Kepala Desa Pacet, Dandi, juga menyampaikan bahwa selama ini para pendaki tidak pernah melakukan koordinasi ataupun meminta izin kepada pemerintah desa sebelum memasuki kawasan Gunung Kemulan. Selain itu, Pemerintah Desa Pacet memastikan tidak pernah memberikan izin maupun menyelenggarakan kegiatan trail run di kawasan tersebut. Oleh karena itu, pemerintah desa siap membantu Perhutani dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat maupun para pendaki yang datang melalui wilayah Desa Pacet.
Sebagai langkah awal pengamanan kawasan, jalur masuk menuju Gunung Kemulan telah ditutup sementara menggunakan pembatas dari kayu. Dalam waktu dekat, Perhutani KPH Pekalongan Timur juga akan memasang papan larangan dan papan informasi resmi mengenai penutupan kawasan Gunung Kemulan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai status kawasan tersebut.
Administratur KPH Pekalongan Timur melalui jajarannya menegaskan bahwa penutupan jalur pendakian merupakan bagian dari upaya konservasi untuk menjaga keutuhan ekosistem hutan alam, mempertahankan habitat flora dan fauna, serta meminimalkan aktivitas manusia yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Dengan tetap terjaganya kondisi kawasan secara alami, fungsi ekologis hutan sebagai penyimpan keanekaragaman hayati, pengatur tata air, serta penyangga kehidupan diharapkan dapat terus berjalan secara optimal.
Melalui kegiatan patroli dan sosialisasi ini, Perhutani KPH Pekalongan Timur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan Gunung Kemulan. Sinergi antara Perhutani, pemerintah desa, LMDH, serta masyarakat diharapkan mampu menciptakan kesadaran kolektif bahwa hutan bukan hanya sumber daya alam yang harus dimanfaatkan secara bijaksana, tetapi juga merupakan warisan lingkungan yang wajib dijaga demi keberlangsungan kehidupan dan keseimbangan ekosistem di masa mendatang. (Pkt/Ran)
Editor: Naya
Copyright © 2026













Leave a Reply