Kawal Penegakan Hukum, Perhutani Mantingan Gandeng Polres Rembang Olah TKP

MANTINGAN (10/07/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan melalui Wakil Administratur Arif Yudiarko bersama Kepala Resor Pemangkuan Hutan (KRPH) Sadang, Staf Keamanan, dan Komandan Regu (Danru) Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) bersinergi dengan Tim Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Rembang melaksanakan kegiatan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah kerja KPH Mantingan, Jumat siang (10/07).

Kegiatan olah TKP yang dilaksanakan di petak 108d RPH Sadang, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kebon, tersebut merupakan tindak lanjut atas kejadian yang terjadi di wilayah kerja KPH Mantingan. Pelaksanaan olah TKP bertujuan untuk mengumpulkan bukti, keterangan, serta data pendukung di lapangan sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan.

Kegiatan tersebut menjadi bentuk sinergi antara Perhutani KPH Mantingan dan Polres Rembang dalam upaya menjaga keamanan kawasan hutan serta mendukung penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah hutan.

Wakil Administratur KPH Mantingan Arif Yudiarko menyampaikan bahwa Perhutani berkomitmen untuk terus mendukung aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan kawasan hutan.

“Kami dari KPH Mantingan bersama KRPH Sadang, Staf Keamanan, dan Danru Polhutmob mendampingi Tim Penyidik Polres Rembang yang dipimpin Ipda Niko Arif Zulkarnaen dalam pelaksanaan olah TKP. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Perhutani dan kepolisian dalam mendukung proses penegakan hukum di kawasan hutan,” ujar Arif.

Sementara itu, Tim Penyidik Polres Rembang, Ipda Niko Arif Zulkarnaen, menyampaikan bahwa dukungan data dan keterangan dari pihak KPH Mantingan sangat membantu dalam proses penyidikan.

“Kami bersama KPH Mantingan melaksanakan olah TKP untuk melengkapi proses penyidikan. Data dan keterangan dari pihak KPH Mantingan sangat membantu dalam upaya pengungkapan kasus ini,” ungkap Niko.

Perhutani KPH Mantingan berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan kawasan hutan. Hasil olah TKP tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi langkah pencegahan agar pelanggaran di kawasan hutan tidak terulang kembali. (Mnt/Ism)

Editor: Ulfa
Copyright © 2026

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *