Perhutani Cek Batas Kawasan Hutan untuk Tingkatkan Kepastian Hukum

PEKALONGAN TIMUR, (26/10/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Timur melaksanakan pengecekan batas antara kawasan hutan dan tanah milik masyarakat sebagai upaya meningkatkan ketertiban administrasi, memastikan kejelasan batas kawasan, serta mendukung pengelolaan hutan yang tertib dan berkelanjutan.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala Subseksi Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Komunikasi Perusahaan KPH Pekalongan Timur, Rio Alfan Nur Firdausy, bersama tenaga alih daya, Andi Sasmito, dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan.

Pengecekan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian kawasan hutan, khususnya pada lokasi yang berbatasan langsung dengan tanah milik masyarakat. Melalui kegiatan ini, Perhutani berupaya memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi di lapangan sekaligus memastikan kesesuaian informasi batas kawasan dengan data administrasi yang tersedia.

Dalam pelaksanaannya, pengecekan lapangan menjadi langkah penting untuk mendukung penanganan persoalan agraria secara cermat, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mengidentifikasi kondisi batas kawasan serta mengantisipasi potensi kesalahpahaman terkait status dan penggunaan lahan.

Kepala Subseksi Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Komunikasi Perusahaan KPH Pekalongan Timur, Rio Alfan Nur Firdausy, menyampaikan bahwa pengecekan batas kawasan hutan perlu dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen Perhutani dalam menjaga kepastian pengelolaan kawasan hutan. Koordinasi dan komunikasi yang baik dengan masyarakat juga menjadi faktor penting dalam membangun pemahaman bersama mengenai batas dan status lahan.

Melalui kegiatan ini, Perhutani KPH Pekalongan Timur berharap pengelolaan kawasan hutan dapat berjalan semakin tertib, potensi permasalahan batas dapat diantisipasi sejak dini, serta hubungan harmonis antara Perhutani dan masyarakat sekitar hutan dapat terus terjaga.

Perhutani KPH Pekalongan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan kawasan, meningkatkan ketertiban administrasi agraria, serta menjalankan pengelolaan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi mewujudkan kelestarian hutan dan kepastian hukum. (Pkt/Ran)

Editor: Baim

Copyright © 2026

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *