Perhutani KPH Banyumas Timur Perkuat Komunikasi dengan Pemerintah Kecamatan untuk Jaga Hutan Lestar

BANYUMAS TIMUR  (10/08/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur melakukan koordinasi dengan Camat Batur terkait penanganan tenurial di wilayah hutan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Batur, Senin (10/08/2026). Koordinasi tersebut menjadi langkah untuk menyamakan pemahaman dan mencari penanganan yang tepat terhadap berbagai bentuk pemanfaatan kawasan hutan yang berkembang di lapangan.

Administratur KPH Banyumas Timur, Andrie Syailendra, mengatakan bahwa penanganan tenurial membutuhkan pendekatan yang terarah. Persoalan pemanfaatan kawasan hutan tidak cukup diselesaikan hanya dengan tindakan di lapangan. Komunikasi dengan pemerintah wilayah menjadi bagian penting agar penanganannya dapat berjalan secara tertib.

“Perhutani ingin setiap persoalan tenurial dapat ditangani dengan komunikasi yang baik dan sesuai ketentuan. Pemerintah kecamatan memiliki peran penting karena bersentuhan langsung dengan masyarakat di wilayahnya. Kami berharap koordinasi ini dapat menghasilkan langkah yang tepat untuk menjaga kawasan hutan sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat,” ujarnya.

Tenurial berkaitan dengan hubungan antara masyarakat, lahan, serta hak atau izin dalam pemanfaatan suatu kawasan. Dalam konteks kawasan hutan, pemanfaatan lahan perlu memperhatikan status kawasan serta ketentuan yang berlaku.

Persoalan dapat muncul ketika terdapat aktivitas masyarakat di dalam atau sekitar kawasan hutan yang belum memiliki dasar pemanfaatan yang sesuai. Jika tidak ditangani sejak awal, kondisi tersebut dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih kompleks. Karena itu, komunikasi antara Perhutani, pemerintah wilayah, dan masyarakat menjadi penting.

Camat Batur, Agung Hermawan, menyampaikan bahwa pemerintah kecamatan siap mendukung upaya penanganan persoalan tenurial di wilayahnya. Menurutnya, penyelesaian persoalan di lapangan membutuhkan komunikasi yang melibatkan berbagai pihak.

“Kami mendukung koordinasi antara Perhutani dan pemerintah kecamatan. Persoalan yang berkaitan dengan kawasan hutan perlu disampaikan secara jelas kepada masyarakat. Dengan komunikasi yang baik, kami berharap dapat ditemukan langkah penyelesaian yang tidak menimbulkan persoalan baru,” katanya.

Perhutani juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai fungsi kawasan hutan. Kawasan hutan bukan hanya ruang untuk aktivitas ekonomi. Hutan memiliki fungsi ekologis yang berkaitan dengan tata air, pencegahan erosi, perlindungan tanah, serta keberlangsungan ekosistem.

Karena itu, setiap bentuk pemanfaatan kawasan perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan. Masyarakat yang memiliki aktivitas di sekitar kawasan hutan juga diharapkan tidak mengambil keputusan sendiri terkait penggunaan lahan tanpa terlebih dahulu memastikan status dan dasar pemanfaatannya.

Kepala RPH Batur, Supriyono, menambahkan bahwa Perhutani bersama Pemerintah Kecamatan Batur selanjutnya akan terus melakukan komunikasi sesuai kebutuhan di lapangan. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan kawasan hutan yang lebih tertib, menjaga kepastian pemanfaatan kawasan, serta mencegah munculnya persoalan tenurial baru.

“Harapannya, kita dapat menjaga kawasan hutan tetap lestari sekaligus membangun pemahaman yang sama dengan masyarakat. Penanganan yang dilakukan sejak dini akan lebih baik daripada menunggu persoalan menjadi semakin besar,” pungkas Supriyono.

Koordinasi kewilayahan menjadi salah satu cara Perhutani untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik. Pendekatan ini menempatkan komunikasi dan pemahaman sebagai bagian dari penyelesaian. Dengan begitu, penanganan tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk memahami aturan yang berlaku. (Byt/Mei).

Editor: Diono
Copyright © 2026

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *