CEPU (20/10/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu melalui Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sekaran terus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan dan kelestarian kawasan hutan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memasang plang imbauan berisi larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah pada Senin (19/10).
Pemasangan plang tersebut merupakan langkah preventif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menaati ketentuan dalam pengelolaan kawasan hutan.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Perhutani dalam menjaga kelestarian fungsi hutan sekaligus mencegah pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Melalui keberadaan plang tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa setiap aktivitas di dalam kawasan hutan harus mengikuti aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Administratur KPH Cepu melalui Kepala BKPH Sekaran, Aunur Rofiq, menyampaikan bahwa Perhutani akan terus melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat sekitar hutan untuk membangun kesadaran bersama dalam menjaga kelestarian hutan.
“Perhutani terus melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat sekitar hutan agar mereka memahami aturan yang berlaku serta mengetahui pentingnya menjaga kelestarian kawasan hutan. Pemasangan plang imbauan ini merupakan salah satu bentuk edukasi agar masyarakat lebih tertib dan bijak dalam memanfaatkan kawasan hutan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Ngelo, Sujito, menjelaskan bahwa pemasangan plang imbauan bertujuan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi pengingat agar masyarakat senantiasa memperhatikan batas-batas kawasan hutan dan tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan.
“Kami berharap dengan adanya plang imbauan ini, masyarakat semakin memahami aturan dan turut mendukung upaya Perhutani dalam menjaga keamanan serta kelestarian hutan,” jelas Sujito.
Dukungan terhadap upaya tersebut juga disampaikan oleh salah satu pesanggem, Sukisno. Ia mengaku memahami pentingnya menaati aturan dalam pemanfaatan lahan di kawasan hutan dan menyatakan kesiapannya untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Sebagai masyarakat yang beraktivitas di sekitar hutan, kami akan mengikuti segala bentuk aturan yang berlaku. Kami juga berharap komunikasi dengan petugas Perhutani terus terjalin dengan baik sehingga kegiatan masyarakat dapat berjalan sesuai ketentuan dan kelestarian hutan tetap terjaga,” tutur Sukisno.
Melalui pemasangan plang imbauan yang disertai sosialisasi dan pembinaan secara berkelanjutan, Perhutani BKPH Sekaran berharap sinergi antara petugas dan masyarakat dalam menjaga kawasan hutan semakin kuat. Kesadaran untuk menaati aturan serta kepedulian terhadap kelestarian lingkungan menjadi kunci dalam mencegah penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Dengan dukungan seluruh pihak, kawasan hutan di wilayah kerja BKPH Sekaran diharapkan tetap aman, lestari, dan mampu memberikan manfaat berkelanjutan bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar. (Cpu/Pai).
Editor: Nasyia
Copyright © 2026













Leave a Reply