KEDU UTARA, WONOSOBO (12/05/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara melalui Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Wonosobo melaksanakan koordinasi dan diskusi bersama Kejaksaan Negeri Wonosobo terkait pendampingan serta arahan tindak lanjut penanganan permasalahan tenurial di kawasan hutan. Kegiatan tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Wonosobo di Kantor Kejaksaan Negeri Wonosobo, Senin (11/05).
Koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya Perhutani KPH Kedu Utara dalam memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna mendukung penyelesaian berbagai persoalan tenurial secara tepat, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta tetap mengedepankan pendekatan koordinatif dan preventif.
Administratur KPH Kedu Utara melalui Kepala BKPH Wonosobo, Naufal Rafif, menyampaikan bahwa komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri menjadi langkah penting dalam memperoleh pendampingan hukum serta arahan terkait tindak lanjut berbagai dinamika pengelolaan kawasan hutan.
Menurutnya, persoalan tenurial membutuhkan penanganan yang cermat dan terukur agar setiap langkah yang dilakukan tetap sesuai regulasi serta mampu menjaga kondusivitas di lapangan.
“Perhutani terus membangun sinergi bersama Kejaksaan Negeri Wonosobo guna memperoleh pendampingan dan arahan terkait penanganan permasalahan tenurial di kawasan hutan. Harapannya, melalui koordinasi ini dapat tercipta langkah penyelesaian yang tepat, sesuai ketentuan hukum, serta mendukung pengelolaan kawasan hutan yang aman dan kondusif,” ujar Naufal Rafif.
Ia menambahkan, Perhutani KPH Kedu Utara berkomitmen mengedepankan komunikasi, koordinasi, dan pendekatan persuasif dalam menyikapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan sehingga dapat memberikan kepastian serta menjaga keberlanjutan fungsi hutan.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Wonosobo, Lindu Aji Saputro, SH, MH, menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri siap memberikan pendampingan serta arahan sesuai kewenangan dalam mendukung penyelesaian persoalan tenurial yang dihadapi Perhutani.
Menurutnya, sinergi antarinstansi sangat diperlukan agar setiap permasalahan dapat ditindaklanjuti secara tepat dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kami menyambut baik koordinasi yang dilakukan Perhutani terkait permasalahan tenurial di kawasan hutan. Kejaksaan Negeri melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara siap memberikan pendampingan maupun arahan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga penanganan permasalahan dapat berjalan dengan baik dan tetap menjaga kondusivitas,” ungkap Lindu Aji Saputro.
Melalui kegiatan koordinasi tersebut, diharapkan hubungan sinergis antara Perhutani KPH Kedu Utara dan Kejaksaan Negeri Wonosobo semakin kuat, khususnya dalam mendukung tata kelola kawasan hutan yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan hukum. (Kdu/Nurul)
Editor: Diono
Copyright © 2026













Leave a Reply