Perhutani KPH Kedu Utara Terjunkan Tim Cek Pal Batas Hutan Bersama LMDH Sumbing Lestari

KEDU UTARA (24/06/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sumbing Lestari melaksanakan kegiatan preventif berupa pengecekan pal batas kawasan hutan di Petak 4 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Mangli, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Magelang. Secara administratif, lokasi tersebut berada di Desa Tanggulanom, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung, yang berbatasan langsung dengan tanah hak milik warga, pada Selasa (23/06).

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga kejelasan batas kawasan hutan negara sekaligus mencegah potensi sengketa atau kesalahpahaman terkait batas kepemilikan lahan antara kawasan hutan dan tanah masyarakat. Dalam pelaksanaannya, petugas Perhutani bersama anggota LMDH melakukan pengecekan kondisi pal batas, pembersihan jalur batas, serta memastikan tanda batas tetap terlihat jelas dan mudah dikenali.

Administratur KPH Kedu Utara melalui Kepala BKPH Magelang Yulianto menyampaikan bahwa pengecekan dan pemeliharaan pal batas merupakan kegiatan penting dalam pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan. Kejelasan batas kawasan hutan menjadi dasar dalam menjaga aset negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki lahan berbatasan langsung dengan kawasan hutan.

“Pengecekan dan pemeliharaan pal batas ini merupakan langkah preventif untuk memastikan batas kawasan hutan tetap terjaga dan dapat dikenali dengan baik. Selain menjaga aset negara, kegiatan ini juga bertujuan menciptakan hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar hutan melalui kepastian batas yang jelas,” ujar Yulianto.

Ia menambahkan bahwa keterlibatan LMDH dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi positif antara Perhutani dan masyarakat desa hutan dalam mendukung perlindungan kawasan hutan. Dengan adanya partisipasi aktif masyarakat, pengawasan kawasan hutan dapat dilakukan secara lebih efektif.

Sementara itu, Ketua LMDH Sumbing Lestari Sutono menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan yang melibatkan masyarakat desa hutan. Ia menilai pemeliharaan pal batas sangat penting untuk menghindari kesalahan pemanfaatan lahan serta menjaga hubungan baik antara warga dan Perhutani.

“Kami mendukung penuh kegiatan ini karena memberikan kejelasan batas antara kawasan hutan dan tanah milik warga. Dengan batas yang jelas, masyarakat dapat memahami area yang menjadi haknya dan area yang merupakan kawasan hutan negara sehingga dapat mencegah terjadinya permasalahan di kemudian hari,” ungkap Sutono.

Melalui kegiatan preventif pemeliharaan pal batas ini, Perhutani berharap keberadaan batas kawasan hutan tetap terjaga dengan baik sehingga fungsi hutan sebagai penyangga lingkungan dapat terus dipertahankan. Selain itu, sinergi antara Perhutani dan LMDH diharapkan semakin kuat dalam mendukung upaya perlindungan, pengamanan, dan pelestarian hutan secara berkelanjutan demi memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. (Kdu/Nurul)

Editor: Lutfi Ardiansyah

Copyright © 2026

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *