PURWODADI, PERHUTANI (29/07/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI melaksanakan kegiatan Sosialisasi Batas Kawasan Hutan di Desa Selojari, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, pada Rabu (29/07). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai keberadaan kawasan hutan negara, fungsi kawasan hutan, serta mekanisme pengukuhan kawasan sebagai landasan dalam menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Seksi Pembinaan Sumber Daya Hutan (PSDH) KPH Purwodadi Triana Wahyu W, Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria dan Kemitraan Perhutanan (HKAKP), Kepala BKPH Jatipohon beserta jajaran, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI, Kepala Desa Selojari Ummu Wastiyah, perangkat Desa Selojari, serta masyarakat Desa Selojari yang berada di sekitar kawasan hutan.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi yang komprehensif kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan mengenai kawasan hutan yang berada di wilayah Desa Selojari, Kecamatan Klambu. Selain itu, masyarakat diharapkan memahami posisi dan letak batas kawasan hutan, mengetahui fungsi kawasan hutan sebagai penyangga kehidupan, serta memahami mekanisme pengukuhan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pemaparannya, tim dari BPKH Wilayah XI menjelaskan pentingnya kepastian batas kawasan hutan untuk mencegah terjadinya sengketa lahan, memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan kawasan, serta mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Melalui pemahaman yang baik mengenai batas kawasan, masyarakat diharapkan dapat ikut menjaga kelestarian hutan dan menghindari aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan maupun pelanggaran terhadap kawasan hutan negara.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperoleh penjelasan mengenai batas kawasan hutan yang berbatasan langsung dengan lahan milik masyarakat, mekanisme penataan batas, serta peran masyarakat dalam mendukung pelestarian hutan melalui kerja sama yang harmonis dengan Perhutani dan pemerintah.
Administratur KPH Purwodadi melalui Kepala Seksi PSDH, Triana Wahyu W, menyampaikan bahwa sosialisasi batas kawasan hutan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap fungsi kawasan hutan sekaligus membangun kesadaran bersama dalam menjaga kelestariannya.
“Kepastian batas kawasan hutan menjadi fondasi penting dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Melalui kegiatan sosialisasi ini kami berharap masyarakat memahami posisi kawasan hutan, fungsi ekologis, sosial, maupun ekonominya, sehingga dapat bersama-sama menjaga kelestarian hutan sebagai sumber kehidupan bagi generasi sekarang dan mendatang. Sinergi antara Perhutani, BPKH, pemerintah desa, dan masyarakat merupakan kunci keberhasilan pengelolaan hutan yang lestari,” ujar Triana Wahyu W.
Sementara itu, Kepala BKPH Wilayah IX, Andi Setiawan, menegaskan bahwa komunikasi yang baik dengan masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga kondusivitas kawasan hutan.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami batas-batas kawasan hutan secara benar sehingga tidak terjadi kesalahpahaman maupun konflik pemanfaatan lahan. Dengan adanya kepastian batas dan pemahaman bersama, upaya perlindungan kawasan hutan dapat berjalan lebih optimal, sekaligus mendukung keberhasilan program pelestarian hutan di wilayah kerja Perhutani,” jelas Andi Setiawan.
Kepala Desa Selojari, Ummu Wastiyah, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut karena memberikan informasi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Perhutani KPH Purwodadi dan BPKH Wilayah XI yang telah memberikan pemahaman secara langsung kepada masyarakat. Melalui sosialisasi ini, warga menjadi lebih mengetahui letak kawasan hutan, fungsi hutan, serta pentingnya menjaga kelestarian hutan. Kami siap mendukung upaya bersama dalam menjaga kawasan hutan agar tetap lestari dan memberikan manfaat bagi lingkungan maupun kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya Ummu Wastiyah.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan terbangun pemahaman yang sama antara pemerintah, Perhutani, BPKH, dan masyarakat mengenai keberadaan kawasan hutan. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga batas dan fungsi kawasan hutan, diharapkan kelestarian hutan di wilayah Kabupaten Grobogan dapat terus terpelihara sebagai penyangga kehidupan, pelindung tata air, penjaga keanekaragaman hayati, serta sumber manfaat ekonomi yang dikelola secara berkelanjutan.
Editor : Diono
















Leave a Reply