Perhutani KPH Semarang Perkuat Koordinasi dengan PLN untuk Pastikan Legalitas Jalur SUTET

SEMARANG  (03/08/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Semarang melalui Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Penggaron melaksanakan koordinasi bersama Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk (ULTG) PLN Semarang Selatan terkait jalur Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang melintasi kawasan hutan kelolaan Perhutani di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Gedawang pada Senin (03/08).

Koordinasi tersebut bertujuan memastikan seluruh jalur SUTET yang berada di kawasan hutan KPH Semarang telah memenuhi aspek legalitas, khususnya terkait perizinan penggunaan kawasan hutan. Dengan terpenuhinya seluruh dokumen perizinan, pelaksanaan operasional maupun pemeliharaan jaringan SUTET diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, aman, serta tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Penggaron, Aris Sudiyono, Kepala RPH Gedawang, Utama, Manajer ULTG PLN Semarang Selatan, Sethian Dhita Putra, serta Koordinator Lapangan SUTET ULTG PLN Semarang Selatan, Muhamad Faiz.

Administratur KPH Semarang melalui Kepala BKPH Penggaron, Aris Sudiyono, menyampaikan bahwa koordinasi lintas instansi merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh kegiatan yang berada di kawasan hutan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Perhutani mendukung keberadaan infrastruktur ketenagalistrikan sebagai objek vital nasional. Namun, seluruh izin penggunaan kawasan hutan harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku agar aspek legalitas, pengelolaan kawasan, dan kepastian hukum dapat berjalan beriringan. Melalui koordinasi ini, kami memastikan seluruh proses dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Lapangan SUTET ULTG PLN Semarang Selatan, Muhamad Faiz, mengapresiasi sinergi yang telah terjalin dengan Perhutani KPH Semarang.

“Koordinasi ini memberikan kepastian bagi kami dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Dengan adanya komunikasi yang baik serta terpenuhinya aspek perizinan, kegiatan pemeliharaan maupun operasional jaringan SUTET dapat dilaksanakan secara aman, tertib, dan sesuai regulasi,” ungkapnya.

Melalui hasil pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk terus menjaga komunikasi dan koordinasi dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan jalur SUTET di kawasan hutan. Sinergi yang terjalin diharapkan dapat mendukung kelancaran operasional jaringan ketenagalistrikan sekaligus memastikan pengelolaan kawasan hutan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Smg/Noe)

Editor: Diono

Copyright © 2026

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *