Perhutani Salurkan Bantuan Sosial bagi Masyarakat Pesisir Brebes

BALAPULANG, (18/10/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Balapulang bersinergi dengan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), antara lain Pertamina, BRI, BNI, dan Baznas, dalam menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat pesisir Brebes, Jawa Tengah. Kegiatan yang dikoordinasikan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dalam mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan. Bantuan yang diberikan meliputi alat bantu disabilitas, sembako, bibit tanaman, serta pembinaan keterampilan.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Imam Maskur, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan prakarsa ibu-ibu Dharma Wanita Provinsi Jawa Tengah yang secara konsisten menginisiasi kegiatan sosial di berbagai wilayah di Jawa Tengah.

“Saya mengapresiasi kegiatan sosial Dharma Wanita yang terus dilaksanakan bersama BUMN. Pendanaannya juga terus tersedia. Kami akan menggandeng pemangku kepentingan terkait agar kegiatan ini dapat terus berlangsung dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” kata Imam.

Mewakili Administratur KPH Balapulang, Wakil Administratur KPH Balapulang, Lao De Sahara, menyampaikan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) merupakan aspek penting yang mencerminkan kewajiban perusahaan untuk menyeimbangkan keuntungan bisnis dengan dampak sosial, lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan TJSL mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mengatur kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.

“Pilar utama pelaksanaan TJSL meliputi pilar sosial, seperti peningkatan kesehatan masyarakat, bantuan pendidikan, beasiswa, dan penanganan bencana. Pilar lingkungan mencakup pelestarian alam, penanaman pohon, konservasi, dan perbaikan sarana umum. Pilar ekonomi diwujudkan melalui pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar berkembang dan mandiri. Sementara itu, pilar hukum menekankan kepatuhan terhadap peraturan, etika bisnis, dan prinsip akuntabilitas,” kata Lao De Sahara.

Melalui sinergi antara Perhutani, BUMN, dan pemerintah daerah, kegiatan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat pesisir Brebes sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan, kemandirian ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan. (BPL/Jul).

Editor: Baim

Copyright © 2026

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *