Perhutani Telawa Pasang Plang Larangan Karhutla untuk Perkuat Perlindungan Hutan Berkelanjutan

TELAWA, BOYOLALI (01/08/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Telawa melalui Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Karangwinong, Siswanto, bersama jajaran melaksanakan pemasangan plang larangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Petak 1, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Brangkal, pada Sabtu (01/08). Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau.

Kegiatan difokuskan di sepanjang jalur jalan raya yang sering dilalui masyarakat dan petani penggarap karena memiliki tingkat kerawanan yang tinggi terhadap kebakaran hutan. Plang yang dipasang memuat larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan serta informasi mengenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pemasangan plang larangan karhutla dilaksanakan oleh jajaran Perhutani BKPH Karangwinong dengan dukungan Anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Rimba Lestari Desa Jerukan, Nur Hadi Sarjo.

Selain memasang plang, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pesanggem dan petani di sekitar kawasan hutan wilayah RPH Brangkal guna meningkatkan kesadaran terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau. Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan pembakaran saat membersihkan lahan.

Administratur KPH Telawa melalui Kepala BKPH Karangwinong, Siswanto, menyampaikan bahwa pemasangan plang peringatan karhutla merupakan langkah preventif dalam menghadapi musim kemarau tahun 2026. Petak 1 RPH Brangkal dipilih karena lokasinya strategis, berada di tepi jalan raya dan berbatasan langsung dengan Desa Jerukan.

“Hari ini kami memasang plang larangan pembakaran hutan dan lahan. Kami mengedukasi masyarakat bahwa membakar hutan merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman yang berat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan. Apabila melihat asap atau titik api sekecil apa pun, segera laporkan kepada petugas Perhutani agar dapat segera ditangani,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Rimba Lestari Desa Jerukan, Nur Hadi Sarjo, menyampaikan apresiasi atas langkah preventif yang dilakukan Perhutani melalui pemasangan plang larangan karhutla dan sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, upaya tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan serta memperkuat kepedulian bersama dalam menjaga kelestarian kawasan hutan.

“Kami berharap sinergi antara Perhutani dan masyarakat terus terjalin dengan baik sehingga upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan dapat berjalan optimal. Kami juga siap mengajak seluruh anggota LMDH dan masyarakat sekitar hutan untuk bersama-sama menjaga hutan, segera melaporkan apabila menemukan titik api, serta mendukung terwujudnya kawasan hutan yang aman, lestari, dan produktif,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, Perhutani KPH Telawa menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Langkah tersebut diharapkan mampu mewujudkan target zero karhutla di wilayah BKPH Karangwinong serta menjaga kelestarian kawasan hutan secara berkelanjutan. (TLW/W3P)

Editor: Diono

Copyright © 2026

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *