Perhutani dan Kejari Grobogan Gelar Jaksa Masuk Hutan 2026, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Kawasan Hutan

PURWODADI, PERHUTANI (05/11/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi bersama Kejaksaan Negeri Grobogan menggelar kegiatan Jaksa Masuk Hutan (JANTAN) Tahun 2026 di Wana Wisata Sendang Coyo, Rabu (04/11). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi, sinergi, serta pendampingan hukum guna menjaga kelestarian dan keamanan kawasan hutan negara.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) antara Perum Perhutani dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Melalui program ini, kedua institusi memperkuat kolaborasi dalam penanganan permasalahan hukum, perlindungan aset negara, serta pengamanan kawasan hutan dari berbagai potensi pelanggaran.

Kegiatan JANTAN dihadiri Administratur Perhutani KPH Purwodadi beserta jajaran, jajaran Perhutani KPH Gundih, Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), jajaran jaksa, serta staf bidang Datun Kejari Grobogan.

Administratur KPH Purwodadi, Doddy Juli Irawan, menyampaikan bahwa kegiatan Jaksa Masuk Hutan merupakan bentuk nyata kolaborasi strategis antara Perhutani dan Kejaksaan dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan hutan negara.

“Melalui kegiatan Jaksa Masuk Hutan ini, kami berharap koordinasi dan sinergi antara Perhutani dengan Kejaksaan Negeri Grobogan semakin kuat, khususnya dalam memberikan pendampingan dan penyelesaian persoalan hukum di kawasan hutan. Upaya ini menjadi bagian penting dalam menjaga aset negara, mencegah pelanggaran hukum, serta memastikan pengelolaan hutan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Doddy.

Ia menambahkan, Perhutani senantiasa mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat sekitar hutan. Pemahaman mengenai hak, kewajiban, serta batasan pemanfaatan kawasan hutan menjadi hal penting untuk membangun kesadaran bersama dalam menjaga kelestarian hutan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Andi Reny Rummana, menegaskan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan Perhutani dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kawasan hutan negara.

“Melalui program Jaksa Masuk Hutan, Kejaksaan hadir untuk memperkuat pendampingan hukum, memberikan pemahaman mengenai aspek hukum pengelolaan kawasan hutan, serta mendukung upaya pencegahan berbagai bentuk pelanggaran. Kami berharap sinergi ini mampu menciptakan tata kelola kehutanan yang semakin tertib, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Andi Reny Rummana.

Kegiatan Jaksa Masuk Hutan juga menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman terhadap potensi permasalahan hukum di kawasan hutan, termasuk pendudukan lahan secara tidak sah, perusakan kawasan hutan, serta aktivitas lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perhutani menyambut baik dukungan dan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Grobogan sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan hutan. Melalui sinergi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya dalam memanfaatkan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan terselenggaranya kegiatan JANTAN Tahun 2026, Perhutani dan Kejaksaan Negeri Grobogan berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi, membangun komunikasi yang konstruktif, serta mengedepankan langkah preventif dan edukatif dalam penyelesaian persoalan hukum kehutanan.

Sinergi ini diharapkan mampu mewujudkan keharmonisan antara pengelola hutan dan masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya kawasan hutan yang aman, lestari, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Editor : Diono

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *