MANTINGAN, REMBANG (02/06/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan melalui Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Komunikasi Perusahaan (HKAKP), Ismartoyo, menggelar rapat koordinasi persiapan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Rembang di Kantor Kejaksaan Negeri Rembang, Selasa (02/06).
Rapat koordinasi dilaksanakan bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Rembang, Wirawan Prabawa. Agenda utama pertemuan tersebut membahas detail kerja sama antara Perum Perhutani KPH Mantingan dan Kejaksaan Negeri Rembang terkait penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Rembang, Wirawan Prabawa, menyampaikan kesiapan pihaknya dalam memberikan pendampingan hukum kepada Perhutani.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Rembang Bidang Datun siap memberikan pendampingan hukum kepada Perhutani KPH Mantingan. Kerja sama ini meliputi pemberian pertimbangan hukum (legal opinion), pendampingan litigasi, maupun nonlitigasi di bidang perdata dan tata usaha negara. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan hutan dan aset negara berjalan sesuai ketentuan sehingga terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari,” ujar Wirawan.
Administratur KPH Mantingan melalui Kepala Sub Seksi HKAKP, Ismartoyo, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Kejaksaan Negeri Rembang.
“KPH Mantingan menyambut baik kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Rembang melalui Bidang Datun. Pendampingan hukum ini sangat penting bagi kami, terutama dalam menghadapi berbagai persoalan agraria dan kepatuhan. Dengan adanya PKS ini, kami berharap setiap langkah pengelolaan hutan di wilayah Mantingan memiliki landasan hukum yang kuat serta memberikan kepastian hukum bagi perusahaan maupun masyarakat,” kata Ismartoyo.
Kerja sama tersebut bertujuan memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), serta pendampingan nonlitigasi bagi KPH Mantingan dalam pengelolaan sumber daya hutan dan aset perusahaan.
Perhutani KPH Mantingan juga menegaskan kesiapan seluruh dokumen dan tim teknis dari Sub Seksi HKAKP agar proses penandatanganan PKS dapat berjalan lancar sesuai ketentuan. Koordinasi intensif dengan Kejaksaan Negeri Rembang terus dilakukan guna menyamakan persepsi terkait pelaksanaan kerja sama ke depan.
Melalui penandatanganan PKS tersebut, Perhutani berharap aspek kepatuhan hukum dalam pengelolaan hutan dan aset perusahaan semakin kuat, potensi sengketa dapat diminimalkan, serta tercipta kepastian hukum dalam setiap kebijakan yang diambil.
Rapat koordinasi berlangsung konstruktif dan menghasilkan sejumlah kesepakatan teknis yang akan ditindaklanjuti menjelang penandatanganan resmi PKS antara Perhutani KPH Mantingan dan Kejaksaan Negeri Rembang. (Mnt/Ism)
Editor: Diono
Copyright © 2026
















Leave a Reply