GROBOGAN (26/10/2026) | Perum Perhutani bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Grobogan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di kawasan hutan Perhutani yang berada dalam wilayah administratif Kabupaten Grobogan, Senin (26/10). Penandatanganan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam menghadapi berbagai potensi bencana di kawasan hutan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Pertemuan Kantor BPBD Kabupaten Grobogan tersebut dihadiri oleh jajaran administratur dan wakil administratur Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Semarang, KPH Purwodadi, KPH Gundih, dan KPH Telawa, serta jajaran BPBD Kabupaten Grobogan.
Kepala BPBD Kabupaten Grobogan, Wahyu Tri Darmawanto, menyampaikan bahwa Kabupaten Grobogan masih memiliki potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang perlu diantisipasi, meskipun tingkat kejadiannya tidak sebesar di sejumlah wilayah lain, seperti Kalimantan.
Menurutnya, hingga 25 Oktober 2026, tercatat sekitar 65 kejadian yang berkaitan dengan kebencanaan. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kesiapsiagaan dan koordinasi yang jelas agar setiap kejadian dapat ditangani dengan cepat dan terarah.
“Koordinasi yang jelas akan membantu respons menjadi lebih cepat dan terarah. Karena itu, kerja sama ini harus menjadi dasar untuk memperkuat koordinasi secara berkelanjutan pada seluruh tahapan penanggulangan bencana,” ujar Wahyu.
Ia menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup tiga tahapan utama penanggulangan bencana. Pada tahap prabencana, kerja sama diarahkan pada upaya pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan. Pada tahap saat bencana, kerja sama meliputi siaga darurat, tanggap darurat, serta transisi darurat menuju pemulihan. Sementara itu, pada tahap pascabencana, kerja sama mencakup rehabilitasi dan rekonstruksi.
Sementara itu, Administratur KPH Gundih, Ronny Merdiyanto, menyampaikan bahwa hutan memiliki fungsi strategis sebagai penyangga kehidupan. Hutan berperan dalam mengatur tata air, mendukung kehidupan masyarakat, menjadi sumber pangan, serta menyediakan habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna. Namun, kawasan hutan juga memiliki potensi bencana yang perlu diantisipasi, mulai dari kebakaran hutan dan lahan hingga banjir dan tanah longsor, terutama apabila kelestarian hutan tidak dijaga dengan baik.
“Hutan merupakan penyangga kehidupan. Hutan memiliki fungsi pengatur air, menjadi bagian dari sumber kehidupan dan pangan, serta tempat hidup berbagai flora dan fauna. Di sisi lain, kawasan hutan juga memiliki potensi bencana seperti kebakaran hutan dan lahan, banjir, maupun longsor sehingga harus kita jaga bersama,” ujar Ronny.
Ia menyebutkan bahwa luas kawasan hutan di wilayah Kabupaten Grobogan mencapai sekitar 70 ribu hektare yang dikelola oleh empat KPH di lingkungan Divisi Regional Jawa Tengah.
Menurut Ronny, penandatanganan PKS tersebut menjadi landasan hukum bagi para pihak untuk meningkatkan koordinasi dan bergerak bersama dalam penanganan bencana.
“Penandatanganan PKS ini menjadi legalitas bagi kegiatan yang akan kita laksanakan bersama. Yang terpenting setelah ini adalah bagaimana Perhutani dan BPBD dapat saling bersinergi dan bergerak bersama dalam penanganan bencana,” jelasnya.
Administratur KPH Semarang, Misa Ekaristi, menyampaikan bahwa kerja sama antara Perhutani dan BPBD merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesiapsiagaan serta penanganan bencana, khususnya di kawasan hutan yang memiliki potensi kerawanan.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap koordinasi antara Perhutani dan BPBD semakin kuat, mulai dari upaya pencegahan dan mitigasi, kesiapsiagaan personel, hingga penanganan ketika terjadi bencana. Sinergi ini perlu diwujudkan melalui langkah nyata di lapangan sehingga kawasan hutan tetap terjaga dan keselamatan masyarakat dapat menjadi prioritas bersama,” ujar Misa.
Salah satu aspek penting dalam kerja sama tersebut adalah deteksi dini, termasuk inventarisasi kawasan yang memiliki potensi kerawanan bencana. Selain itu, kerja sama ini juga mencakup mekanisme pelaporan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) agar penanganan bencana dapat dilaksanakan secara efektif dan terkoordinasi.
Melalui penandatanganan PKS ini, Perhutani dan BPBD Kabupaten Grobogan berkomitmen untuk memperkuat koordinasi secara berkelanjutan dalam seluruh tahapan penanggulangan bencana. Sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesiapsiagaan, mempercepat respons terhadap kejadian bencana, serta mendukung perlindungan kawasan hutan dan keselamatan masyarakat dari berbagai potensi bencana. (Smg/Noe)
Editor: Nasyia
Copyright © 2026
















Leave a Reply