Perhutani KPH Cepu Dorong Ketahanan Pangan Lewat Sosialisasi Agroforestri

CEPU (25/06/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu melalui Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Cabak bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wana Tani Makmur Dukuh Pengkok, Desa Nglebur, menggelar sosialisasi agroforestry di petak 71 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pengkok pada Kamis (25/06).

Agroforestry merupakan salah satu kegiatan usaha Perhutani yang dilaksanakan secara mandiri maupun melalui kerja sama dengan mitra korporasi dan LMDH. Melalui skema tersebut, kawasan hutan dapat menjadi sumber penghasilan masyarakat melalui pemanfaatan lahan untuk agroforestry serta pengembangan potensi lain, seperti budi daya lebah madu dan wisata, tanpa mengurangi fungsi serta kelestarian hutan.

Mewakili Administratur KPH Cepu, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Cabak Sutanto menjelaskan bahwa agroforestry merupakan optimalisasi pemanfaatan lahan hutan dengan pola tanam kombinasi antara tanaman kehutanan berupa pohon dan tanaman selain pohon untuk meningkatkan produktivitas lahan tanpa mengubah fungsi pokok usaha pemanfaatan hasil hutan. Menurutnya, skema pemanfaatan kawasan hutan melalui agroforestry dapat dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.81 Tahun 2016 melalui kerja sama kemitraan kehutanan maupun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.62 Tahun 2019 melalui pola swakelola mandiri.

Lebih lanjut, Sutanto menyampaikan bahwa sebagai wujud pelaksanaan salah satu misi Perhutani, yaitu “Peduli kepada Kepentingan Masyarakat dan Lingkungan (People)”, Perhutani menjalankan proses bisnis dengan tetap memberikan kontribusi sosial melalui penyerapan tenaga kerja masyarakat desa hutan. Menurutnya, usaha agroforestry merupakan salah satu langkah kolaboratif dalam mendukung program Ketahanan Pangan Nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

Sementara itu, Ketua LMDH Wana Tani Makmur Ahmad Dian Purnama mengapresiasi Perhutani yang telah menyelenggarakan sosialisasi agroforestry.

“Kami mendukung program ketahanan pangan serta upaya Perhutani dan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Kesempatan yang diberikan kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan sangat berarti. Namun, kami juga menyadari bahwa setiap hak harus diimbangi dengan kewajiban, termasuk kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah panen,” ujarnya. (Cpu/Pai).

Editor: Naya

Copyright © 2026

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *