Taktik Jitu KPH Semarang Gandeng Tim Gabungan Uji Validasi Areal Batu Gamping Nofaris Nugraha

GROBOGAN (17/07/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Semarang turut berpartisipasi dalam Tim Evaluasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT Semen Grobogan yang dipimpin oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI. Kegiatan yang berlangsung pada 13–17 Juli 2026 di Kabupaten Grobogan tersebut dilaksanakan untuk memastikan pemenuhan kewajiban pemegang PPKH sekaligus memperkuat tata kelola penggunaan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim evaluasi terdiri atas unsur Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Pemali Jratun, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VIII, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan, Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, Perhutani KPH Semarang, serta PT Semen Grobogan selaku pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Rangkaian kegiatan evaluasi meliputi rapat koordinasi, peninjauan lapangan pada areal operasi produksi batu gamping, pemeriksaan lokasi rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), hingga penyusunan dan penandatanganan Berita Acara Hasil Evaluasi.

Berdasarkan hasil evaluasi, tim menilai bahwa secara umum PT Semen Grobogan telah memenuhi sebagian besar kewajiban dalam pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Namun demikian, tim evaluasi juga menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan dalam pemenuhan kewajiban serta penguatan tata kelola penggunaan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Anggota Tim Evaluasi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI, Setyaningsih, S.Hut., menyampaikan bahwa evaluasi PPKH merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan menjalankan kewajibannya secara konsisten dan bertanggung jawab.

“Evaluasi ini tidak hanya bertujuan mengukur tingkat kepatuhan pemegang PPKH terhadap ketentuan yang berlaku, tetapi juga menjadi sarana pembinaan agar pengelolaan kawasan hutan tetap memperhatikan aspek kelestarian, akuntabilitas, dan keberlanjutan. Sinergi seluruh instansi menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola kawasan hutan yang semakin baik,” ujarnya.

Administratur KPH Semarang melalui Kepala Seksi Madya Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Umi Farah Zumaini,  mengatakan bahwa keterlibatan Perhutani dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung pengawasan dan pengendalian penggunaan kawasan hutan agar tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Perhutani mendukung penuh pelaksanaan evaluasi ini sebagai bagian dari upaya memastikan pemanfaatan kawasan hutan dilakukan secara tertib, akuntabel, dan berkelanjutan. Kami berharap hasil evaluasi ini dapat menjadi acuan bagi seluruh pihak untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga fungsi ekologis kawasan hutan tetap terjaga seiring dengan pemanfaatannya untuk mendukung pembangunan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Departemen Mining PT Semen Grobogan, Nofaris Dwi Nugraha, S.T., mengapresiasi pelaksanaan evaluasi yang melibatkan berbagai instansi sehingga menghasilkan masukan yang komprehensif bagi perusahaan.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim evaluasi atas pendampingan dan masukan yang diberikan selama proses kegiatan. Hasil evaluasi ini menjadi bahan bagi kami untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap seluruh kewajiban PPKH serta memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam mewujudkan pengelolaan kawasan hutan yang bertanggung jawab,” ungkapnya.

Melalui kegiatan evaluasi ini, diharapkan sinergi antara pemerintah, Perhutani, dan pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola penggunaan kawasan hutan yang tertib administrasi, akuntabel, serta berkelanjutan. (Smg/Noe)

Editor: Hening
Copyright © 2026

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *