KBKPH Bantarsari Eko Pranoto Tegaskan Edukasi Pal Batas Kunci Cegah Penyerobotan Lahan

PEMALANG (23/07/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pemalang menghadiri kegiatan sosialisasi batas kawasan hutan bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, serta masyarakat Desa Bantarbolang, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pendopo Kantor Desa Bantarbolang pada Rabu (22/07).

Kegiatan dihadiri oleh Wakil Administratur KPH Pemalang, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bantarsari, Kepala Seksi Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan (PPKH) BPKH Wilayah XI, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Pemalang, perwakilan DLHK Provinsi Jawa Tengah, perwakilan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah I Jawa Tengah, Kepala Desa Bantarbolang beserta perangkat desa, serta masyarakat setempat.

Mewakili Administratur KPH Pemalang, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bantarsari, Eko Pranoto, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini tidak hanya bertujuan memberikan pemahaman teknis mengenai batas kawasan hutan, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kawasan hutan dari perambahan maupun penyerobotan lahan.

Ia menjelaskan bahwa dengan pemahaman yang baik mengenai batas kawasan hutan, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif menjaga keberadaan kawasan hutan agar tetap lestari. Perhutani juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga aset negara berupa kawasan hutan dengan penuh tanggung jawab, mengingat fungsi hutan yang sangat penting bagi keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan (PPKH) BPKH Wilayah XI, Mohamad Dwijo Saputro, menjelaskan bahwa tujuan utama sosialisasi tersebut adalah memberikan pemahaman teknis kepada masyarakat mengenai keberadaan batas kawasan hutan di lapangan, khususnya bagi masyarakat yang memiliki lahan berbatasan langsung dengan kawasan hutan.

Ia menambahkan bahwa melalui kegiatan ini masyarakat dapat mengetahui secara langsung kondisi batas kawasan hutan, termasuk keberadaan pal batas yang rusak, hilang, atau bergeser. Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan menjaga kepastian hukum mengenai batas kawasan hutan yang diakui oleh seluruh pihak.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga batas kawasan hutan guna mencegah terjadinya konflik lahan serta mendukung pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan. (Pml/Sks)

Editor: Hening

Copyright © 2026

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *