Perhutani KPH Purwodadi Pasang Pal Batas Rencana Tanaman 2026, Perkuat Kepastian Areal dan Kelestarian Hutan

PURWODADI, PERHUTANI (30/07/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi melalui jajaran BKPH Tumpuk melaksanakan kegiatan pemasangan pal batas rencana tanaman tahun 2026 di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Tumpuk, Kamis (30/07). Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan persiapan pelaksanaan penanaman sekaligus upaya memastikan batas areal kerja agar proses rehabilitasi dan pembangunan hutan dapat berjalan secara tertib, terencana, dan sesuai dengan fungsi kawasan hutan.

Pemasangan pal batas dilaksanakan pada petak 91A seluas 23,40 hektare, petak 90A seluas 23,30 hektare, dan petak 58E seluas 4,00 hektare yang berada di pangkuan LMDH Dokoro Hutan Lestari. Rencana tanaman tahun 2026 akan menggunakan sistem Tumpangsari dengan pola tanam Tumpangsari pada areal asal tebangan B1, jarak tanam 3 x 3 meter, menggunakan jenis tanaman utama Jati dengan tanaman pengisi Johar.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh jajaran Perhutani BKPH Tumpuk bersama masyarakat penggarap (pesanggem) sebagai bentuk sinergi dalam mendukung keberhasilan program penanaman sekaligus memberikan kepastian batas areal garapan dan kawasan hutan yang akan ditanami.

Pemasangan pal batas menjadi tahapan penting sebelum pelaksanaan penanaman karena berfungsi sebagai penanda resmi batas petak yang akan dikelola. Dengan adanya pal batas, seluruh pihak memiliki acuan yang jelas mengenai lokasi dan luasan areal tanaman sehingga dapat meminimalkan potensi kesalahan penanaman, sengketa batas, maupun gangguan keamanan hutan. Selain itu, penandaan batas juga mempermudah pengawasan, pemeliharaan tanaman, hingga evaluasi keberhasilan kegiatan reboisasi di masa mendatang.

Administratur KPH Purwodadi melalui Kepala BKPH Tumpuk, Sudaryono, menyampaikan bahwa pemasangan pal batas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembangunan hutan yang berkelanjutan.

“Pemasangan pal batas merupakan langkah awal yang sangat penting sebelum kegiatan penanaman dilaksanakan. Dengan batas areal yang jelas, seluruh proses pengelolaan hutan dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan sesuai perencanaan. Penanaman Jati yang dipadukan dengan tanaman pengisi Johar melalui sistem Tumpangsari diharapkan mampu meningkatkan kualitas tegakan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan fungsi utama kawasan hutan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga pal batas, menjaga tanaman, serta ikut merawat kelestarian hutan agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.”

Sementara itu, salah seorang pesanggem dari Dusun Ragem, Desa Tambakselo, Parno, mengaku mendukung penuh kegiatan yang dilaksanakan Perhutani karena memberikan kepastian dalam pelaksanaan pengelolaan lahan Tumpangsari.

“Dengan adanya pemasangan pal batas, kami menjadi lebih memahami batas areal yang boleh kami kelola sehingga tidak terjadi kekeliruan. Kami siap mendukung program penanaman tahun 2026, menjaga tanaman yang nantinya ditanam, serta ikut memelihara hutan agar tetap lestari dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekarang maupun generasi mendatang.”

Melalui kegiatan ini, Perhutani KPH Purwodadi terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pengelolaan hutan lestari melalui perencanaan yang matang, kepastian batas kawasan, serta penguatan kolaborasi dengan LMDH dan masyarakat. Diharapkan pelaksanaan penanaman tahun 2026 dapat berjalan sukses sehingga mampu meningkatkan kualitas tutupan hutan, menjaga keseimbangan ekosistem, mendukung konservasi sumber daya alam, serta memberikan manfaat ekonomi dan lingkungan secara berkelanjutan bagi masyarakat sekitar hutan.

Editor : Diono

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *