Perhutani KPH Kendal dan PHW Pekalongan Rawat Pal Batas Cegah Konflik Tenurial

KENDAL (30/09/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal bersama Perencanaan Hutan Wilayah (PHW) Pekalongan melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan pengecekan pal batas di Petak 66G, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Besokor, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sojomerto, pada Selasa (29/09). Kegiatan tersebut dilakukan untuk menjaga kejelasan batas kawasan hutan dan mencegah terjadinya klaim lahan.

Kegiatan yang dilaksanakan di Jalan Sumur Pitu, Dukuh Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, tersebut merupakan upaya rutin untuk menjaga kejelasan dan legalitas batas kawasan hutan negara. Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pembersihan, pengecatan ulang pal batas pohon, serta pengecekan batas antara kawasan Forest Stewardship Council (FSC) dan Non-FSC.

Administratur KPH Kendal melalui Kepala BKPH Sojomerto Susharyono menyampaikan bahwa kegiatan tata batas merupakan bagian fundamental dalam pengelolaan hutan lestari. Pemeliharaan pal batas, menurutnya, merupakan kegiatan wajib untuk mengamankan aset negara.

“Pal batas yang jelas akan mencegah terjadinya konflik tenurial, perambahan, dan klaim lahan oleh pihak lain. Petak 66G ini terdiri atas kawasan FSC dan Non-FSC sehingga batasnya harus kita rawat secara berkala agar statusnya tetap jelas dan pengelolaan hutan sesuai dengan prinsip kelestarian,” terangnya.

Tim yang terlibat dalam kegiatan tersebut terdiri atas petugas PHW Pekalongan, Kepala RPH Besokor, mandor, dan anggota Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) KPH Kendal. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kegiatan berjalan lancar dengan melakukan pengecatan ulang warna hitam dan merah pada pohon pal batas serta verifikasi koordinat.

Petugas PHW Pekalongan Supani menyampaikan bahwa pal batas merupakan identitas sekaligus bukti legalitas kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani.

“Pal batas ini adalah identitas dan bukti legalitas kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani. Dengan adanya perawatan rutin bersama, kita pastikan batas kawasan jelas, tidak bergeser, dan terhindar dari potensi konflik tenurial dengan masyarakat sekitar. Kolaborasi ini sangat penting karena Petak 66G berbatasan langsung dengan kawasan lainnya,” jelasnya.

Dengan terpeliharanya pal batas Petak 66G, diharapkan kawasan hutan di RPH Besokor tetap aman, tertib, dan terhindar dari gangguan keamanan. (Kdl/Tmy)

Editor: Intan

Copyright © 2026

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *