KEBONHARJO (20/08/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kebonharjo memperkuat sinergi lintas sektor melalui sosialisasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau. Kegiatan tersebut melibatkan jajaran TNI-Polri, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), serta petani penggarap lahan hutan (pesanggem) dan dilaksanakan di petak 100 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Tuder, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tuder, Kamis (20/08).
Administratur KPH kebonharjo melalui Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tuder, Sutikno menegaskan bahwa keterlibatan aktif masyarakat desa sekitar hutan menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam melindungi kawasan dari ancaman kebakaran. Melalui sinergi tersebut, masyarakat tidak hanya berperan sebagai penggarap lahan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian dan keamanan hutan.
“Sinergi lintas sektoral sangat efektif untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat sekitar hutan mengenai pentingnya mencegah kebakaran hutan dan lahan. Sosialisasi ini juga untuk memperkuat sinergi dan komunikasi antar lembaga guna meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran selama musim kemarau. Pencegahan akan lebih efektif apabila dilakukan bersama sejak dini,” kata Sutikno.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran bersama mengenai pentingnya menjaga kelestarian hutan dari ancaman api. Selain memetakan wilayah yang berpotensi rawan kebakaran, sosialisasi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya serta konsekuensi hukum membuka lahan dengan cara membakar.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sale AKP Warjono mengimbau masyarakat yang melintas maupun beraktivitas di kawasan hutan agar tidak membuang puntung rokok sembarangan atau melakukan aktivitas yang dapat memicu munculnya api. Kondisi vegetasi yang mulai mengering selama musim kemarau dapat meningkatkan risiko kebakaran.
“Kami juga mengimbau langsung kepada para pesanggem agar tidak membuat api unggun, membuang puntung rokok sembarangan, atau membakar sisa hasil panen di area hutan. Membakar hutan bisa dipidana sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Warjono.
Sosialisasi tersebut sekaligus memperkuat koordinasi antara petugas lapangan Perhutani, Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari unsur TNI, serta Bhabinkamtibmas dari unsur Polri dalam melakukan pemantauan kawasan yang berpotensi rawan kebakaran. LMDH dan pesanggem juga didorong berperan aktif dalam menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi awal terjadinya kebakaran.
Upaya pencegahan dilakukan dengan mengedepankan edukasi mengenai tata kelola lahan tanpa bakar serta peningkatan kewaspadaan bersama. Masyarakat di sekitar kawasan hutan diharapkan dapat menjadi mitra Perhutani dalam menjaga keamanan kawasan, terutama selama periode musim kemarau.
Melalui sosialisasi tersebut, Perum Perhutani KPH Kebonharjo terus memperkuat kolaborasi dengan TNI-Polri dan masyarakat untuk menciptakan sistem pencegahan karhutla yang lebih cepat dan efektif. Sinergi sejak tingkat tapak diharapkan mampu menjaga kawasan hutan tetap aman, lestari, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.(Kbh/Ari)
Editor: Annisha
Copyright © 2026
















Leave a Reply