MANTINGAN, REMBANG (23/08/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan melalui Kepala Resor Pemangkuan Hutan (KRPH) Tlogo, Suyatno, melaksanakan komunikasi sosial (Komsos) bersama pesanggem di Petak 119 RPH Tlogo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ngiri, pada Minggu malam (23/08).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di rumah Ketua Pesanggem, Untung, Desa Ngiri, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang, pada Minggu (23/08) pukul 20.00 WIB. Petak 119 merupakan kawasan tanaman tahun 2024 jenis Jati Plus Perhutani (JPP) berumur dua tahun dengan luas sekitar 8,5 hektare. Lokasi petak berbatasan langsung dengan lahan jagung dan permukiman warga sehingga termasuk kawasan yang rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Kegiatan Komsos dihadiri KRPH Tlogo, Suyatno, Mandor RPH Tlogo, Ketua Pesanggem Petak 119, Untung, serta anggota pesanggem. Pertemuan tersebut membahas langkah pencegahan dan penanggulangan Karhutla, khususnya peningkatan kewaspadaan selama musim kemarau.
KRPH Tlogo, Suyatno, mewakili Administratur/Kepala Perhutani KPH Mantingan, menyampaikan pentingnya peran pesanggem sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan kawasan hutan. Ia mengingatkan agar setiap indikasi kebakaran segera dilaporkan dan masyarakat tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran di dalam kawasan hutan.
“Komsos di rumah Pak Untung, Ketua Pesanggem Petak 119. Kami berdiskusi santai tetapi serius membahas Karhutla. Petak 119 ini merupakan tanaman tahun 2024 yang baru berumur dua tahun, sehingga sangat disayangkan apabila terbakar. Saya meminta pesanggem menjadi garda terdepan. Jika melihat asap, segera laporkan. Jangan melakukan pembakaran di petak. Kami juga telah menyiapkan gepok dan sekat bakar. Musim ini kita harus berupaya mewujudkan zero Karhutla di RPH Tlogo. Terima kasih kepada Pak Untung dan seluruh anggota yang siap bersama-sama menjaga hutan,” ujar Suyatno.
Dalam kegiatan tersebut, Suyatno menyampaikan sejumlah poin penting kepada pesanggem, antara lain peningkatan kewaspadaan terhadap bahaya Karhutla selama musim kemarau Agustus 2026 yang berlangsung kering. Pesanggem diharapkan berperan sebagai “mata dan telinga hutan” dengan segera melaporkan apabila melihat asap atau api kepada KRPH maupun mandor.
Perhutani juga mengingatkan larangan melakukan pembakaran lahan, membakar sampah, merokok di dalam petak, maupun membuat api unggun. Pesanggem juga diingatkan bahwa kelalaian yang menyebabkan terjadinya kebakaran dapat berdampak pada hak garap sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Ketua Pesanggem Petak 119 Desa Ngiri, Untung, menyampaikan apresiasi atas perhatian Perhutani dan menyatakan kesiapan kelompoknya untuk bersama-sama menjaga kawasan hutan dari ancaman kebakaran.
“Saya Untung, Ketua Pesanggem Petak 119, mengucapkan terima kasih kepada Pak KRPH Suyatno yang sudah datang ke rumah. Kami siap menjaga Petak 119 dari bahaya kebakaran. Mulai besok kami akan membuat jadwal ronda. Saya berpesan kepada seluruh anggota agar tidak membakar sampah di petak dan tidak membuang puntung rokok sembarangan. Ini tanaman kita bersama. Kalau terbakar, semua akan mengalami kerugian. Mari kita jaga bersama agar tanaman tahun 2024 dapat tumbuh besar dan tetap lestari,” ungkapnya.
Komsos bersama pesanggem merupakan salah satu strategi pencegahan Karhutla berbasis masyarakat yang diterapkan KPH Mantingan. Komunikasi langsung antara KRPH dengan mitra di lapangan diharapkan dapat memperkuat deteksi dini sekaligus mempercepat penanganan apabila ditemukan potensi kebakaran.
Hingga 23 Agustus 2026, KPH Mantingan telah melaksanakan 67 kegiatan Komsos bersama kelompok tani dan LMDH di seluruh wilayah kerjanya. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan dan kelestarian hutan.
Administratur/Kepala Perhutani KPH Mantingan, Rohasan, menegaskan bahwa perlindungan hutan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak.
“Hutan aman karena dijaga bersama. KRPH harus turun, pesanggem harus dilibatkan. Mencegah lebih baik daripada memadamkan,” tegas Rohasan. (Mnt/Ism)
Editor: Diono
Copyright © 2026
















Leave a Reply