RANDUBLATUNG (05/09/2026) | Perum Perhutani Blora Raya yang meliputi Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung, KPH Blora, KPH Cepu, dan KPH Kebonharjo melaksanakan koordinasi bersama Kepolisian Resor (Polres) Blora dalam rangka meningkatkan sinergi di bidang keamanan hutan, pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), serta pencegahan perburuan liar, Jumat (04/09/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Polres Blora tersebut dihadiri Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana beserta jajaran serta para Administratur KPH Blora Raya. Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara Perum Perhutani dan jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan kawasan hutan di wilayah Kabupaten Blora.
Dalam kesempatan tersebut, Administratur KPH Randublatung Rovi Tri Kuncoro menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Blora beserta jajaran atas komitmen dan dukungannya dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian kawasan hutan di wilayah Kabupaten Blora.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres Blora beserta jajaran atas komitmennya dalam mendukung pengamanan hutan. Perum Perhutani Blora Raya siap dan sepakat untuk terus bersinergi dengan Polres Blora, khususnya dalam upaya pencegahan gangguan keamanan hutan, penanganan tindak pidana kehutanan, pencegahan Karhutla, serta perburuan liar,” ujar Rovi.
Rovi menambahkan bahwa sinergi antara Perhutani dan kepolisian sangat diperlukan untuk memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai ketentuan. Koordinasi secara intensif juga akan terus dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai potensi gangguan keamanan hutan, termasuk pencurian hasil hutan, perambahan kawasan, perburuan satwa, serta potensi kebakaran hutan pada musim kemarau.
Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi secara proaktif antara jajaran Perhutani dan Polres Blora, terutama dalam menyampaikan setiap informasi terkait dugaan tindak pidana di kawasan hutan.
Kapolres juga meminta agar setiap kegiatan yang berpotensi memanfaatkan kawasan hutan, termasuk kegiatan perburuan satwa, dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan perizinan. Meskipun kegiatan tersebut dilakukan oleh organisasi atau komunitas yang memiliki legalitas, seperti Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin), pemeriksaan dan pembuktian terkait izin berburu tetap diperlukan sebelum kegiatan pemanfaatan kawasan hutan dilaksanakan.
“Kami berharap Perhutani lebih proaktif berkoordinasi dengan Polres Blora apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana, termasuk perburuan satwa secara ilegal. Setiap kegiatan harus dipastikan memiliki izin yang sah dan dilaksanakan sesuai aturan. Jangan sampai kegiatan yang dilakukan di kawasan hutan justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Inggal.
Selain pengamanan hutan, koordinasi juga diarahkan pada upaya pencegahan Karhutla melalui peningkatan kewaspadaan, pemantauan wilayah rawan kebakaran, serta percepatan pelaporan apabila ditemukan titik api maupun indikasi terjadinya kebakaran.
Melalui koordinasi tersebut, Perum Perhutani Blora Raya bersama Polres Blora berkomitmen meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam menjaga keamanan kawasan hutan, mencegah Karhutla, menindak berbagai bentuk pelanggaran, serta mendukung terciptanya pengelolaan hutan yang aman, tertib, produktif, dan berkelanjutan. (Rdb/Jun)
Editor: Nasyia
Copyright © 2026
















Leave a Reply