BALAPULANG (22/09/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Balapulang bersama Kejaksaan Negeri Brebes melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di Aula Kejaksaan Negeri Brebes, Selasa (22/09). Kegiatan tersebut dilaksanakan guna mengoptimalkan kerja sama dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Muhammad Indra Muda Nasution, mengatakan bahwa fungsi kejaksaan antara lain melakukan penuntutan, membuktikan dakwaan, menuntut hukuman, menanggapi pledoi, melaksanakan putusan, serta memberikan pendampingan di bidang tata usaha negara. Pendampingan tersebut dapat dilakukan untuk mendukung kegiatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk Perum Perhutani.
“Untuk pendampingan di Perhutani, kami bisa melibatkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), misalnya apabila terdapat kegiatan penggarapan lahan secara ilegal, penanganan perkara perdata, serta tindak pidana kebakaran hutan. Selain pendampingan di kantor, apabila ada pegawai Perhutani yang mempunyai masalah hukum, kami dapat memberikan pendampingan secara profesional dan proporsional,” jelasnya.
Administratur KPH Balapulang, Angkat Wijanto, memaparkan bahwa kerja sama antara Perhutani dan Kejaksaan merupakan tindak lanjut dari kerja sama di tingkat pusat antara Direktur Utama Perhutani dan Jaksa Agung. Di tingkat Divisi Regional Jawa Tengah, kerja sama tersebut dilaksanakan antara Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah.
“Saat ini kami mengimplementasikan tindak lanjut kerja sama tersebut di tingkat kabupaten antara Perhutani KPH Balapulang dengan Kejaksaan Negeri Brebes. Kami akan lebih nyaman dalam melaksanakan tugas sebagai penjaga hutan karena mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan, sehingga kami dapat bekerja sesuai koridor aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Perhutani KPH Balapulang berharap kerja sama tersebut dapat meningkatkan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Brebes, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas, pengamanan kawasan hutan, serta penyelesaian berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Perhutani. (Blp/Red)
Editor: Intan
Copyright © 2026
















Leave a Reply