PEKALONGAN BARAT (22/09/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Barat menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Brebes di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan sinergi dan komunikasi kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan tugas serta pengelolaan hutan. Penandatanganan dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Brebes, Selasa (22/09).
Perhutani KPH Pekalongan Barat menghadirkan Administratur KPH Pekalongan Barat, Wakil Administratur beserta jajaran, Perwira Pembina Jagawana (Pabin Jagawana), para Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH), serta perwakilan Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) yang berada di wilayah administratif Kabupaten Brebes. Hadir pula Administratur KPH Balapulang beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara beserta jajaran, serta para jaksa.
Perhutani KPH Pekalongan Barat menyampaikan bahwa penandatanganan MoU tersebut menjadi landasan kerja sama dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan TUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Administratur KPH Pekalongan Barat, Maria Endah Ambarwati, menyampaikan bahwa kerja sama antara Perhutani KPH Pekalongan Barat dan Kejaksaan Negeri Brebes telah rutin dilakukan. Karena masa berlaku kerja sama sebelumnya telah berakhir, pembaruan nota kesepahaman perlu dilakukan untuk memastikan sinergi kedua institusi tetap berjalan.
“Melalui kerja sama ini diharapkan terjalin koordinasi dan komunikasi yang semakin baik antara Perhutani KPH Pekalongan Barat dengan Kejaksaan Negeri Brebes sehingga setiap pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sinergi ini juga diharapkan dapat terus berlanjut dalam mendukung pengelolaan hutan yang lestari,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Muhammad Indra Muda Nasution, menyambut baik kerja sama tersebut. Sinergi melalui bidang Perdata dan TUN diharapkan dapat mendukung Perhutani dalam memperoleh pendampingan dan pertimbangan hukum sesuai dengan kewenangan Kejaksaan.
Perhutani KPH Pekalongan Barat dan Kejaksaan Negeri Brebes juga diharapkan dapat meningkatkan tata kelola kelembagaan, memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas, serta mendukung pengelolaan sumber daya hutan secara tertib dan berkelanjutan.
Dengan ditandatanganinya MoU tersebut, Perhutani KPH Pekalongan Barat dan Kejaksaan Negeri Brebes berkomitmen menjaga komunikasi dan koordinasi secara berkesinambungan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Pkb/Sgy)
Editor: Farah
Copyright ©️ 2026
















Leave a Reply