BALAPULANG (28/9/2026) | Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) merupakan satuan baru di lingkungan TNI Angkatan Darat yang memiliki peran ganda sebagai prajurit tempur sekaligus penggerak pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Balapulang melalui Wakil Administratur KPH Balapulang La Ode Sahara, saat mendampingi Koramil Pagerbarang Kodim 0712 Tegal, menyampaikan bahwa syarat utama pembangunan Batalion TP di kawasan hutan negara adalah pemenuhan persyaratan dan perizinan berupa Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (SKPPKH), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
Rencananya, lokasi yang dimohon untuk pembangunan Batalion TP di wilayah Kabupaten Tegal berada di petak 45, 45, dan 48, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kalibanteng, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Margasari, Kabupaten Tegal.
“Selagi sudah ada izin dari kementerian, pasti kami akan mendukung program pemerintah dalam bentuk apa pun, karena kami Perhutani adalah satpam hutan yang ada di KPH Balapulang, sedangkan kebijakan dan kewenangannya ada di pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kehutanan,” kata La Ode.
Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Balapulang melalui Komandan Koramil Pagerbarang Kodim 0712 Tegal, Kapten CPM Aris, menyampaikan bahwa fungsi Yonif TP antara lain sebagai prajurit tempur yang siaga menjaga kedaulatan negara serta menghadapi Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Selain itu, Yonif TP juga terlibat langsung dalam pembangunan infrastruktur, penyediaan air bersih, penanganan bencana, hingga menekan angka kriminalitas.
“Untuk ketahanan pangan dan ekonomi, Yonif TP memiliki kompi khusus, seperti kompi pertanian, peternakan, perikanan, hingga pelayanan kesehatan untuk masyarakat di sekitar wilayah penugasannya,” kata Aris.
Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Balapulang mendukung rencana pembangunan Batalion TP di kawasan hutan negara sepanjang seluruh persyaratan dan perizinan penggunaan kawasan hutan telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Bpl/Jul)
Editor : Annisha
Copyright @2026
















Leave a Reply