BALAPULANG (9/10/26) | Program Kementerian Pertahanan untuk membangun markas Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 51 Hanyokropati di Kabupaten Brebes menjadi salah satu agenda yang direncanakan memanfaatkan kawasan hutan Perum Perhutani KPH Balapulang. Rencana tersebut memerlukan koordinasi dan pemenuhan mekanisme perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kawasan hutan yang diajukan untuk kebutuhan tersebut memiliki luas sekitar 40 hektare, berlokasi di petak 5 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Cibendung, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Banjarharjo Barat, KPH Balapulang, tepatnya di wilayah Desa Dukuh Jeruk dan Desa Cibendung, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes.
Komandan Koramil Banjarharjo, Kodim Brebes, Kapten Infanteri Agus H. menjelaskan bahwa pembangunan Batalion Teritorial Pembangunan di wilayah Kodim Brebes masih berlangsung di kawasan hutan Randegan. Selain itu, terdapat permintaan untuk mempersiapkan lokasi pembangunan markas Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan (Brigif TP).
“Minggu lalu kami mendapat telegram dari Kodam IV/Diponegoro melalui Komandan Kodim untuk mengajukan dan mempersiapkan lokasi di kawasan hutan Perhutani yang dimohon oleh Kementerian Pertahanan. Untuk itu, kami perlu berkoordinasi dengan Perhutani KPH Balapulang,” jelasnya.
Mewakili Administratur KPH Balapulang, Kepala Seksi Sumber Daya Hutan, Biawnillah, menjelaskan bahwa pengelolaan kawasan hutan saat ini terbagi dalam kawasan yang dikelola melalui skema Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dan kawasan yang dikelola Perhutani. Menurutnya, lokasi yang diajukan oleh pihak Kodim sebelumnya merupakan kawasan KHDPK yang telah memiliki pemohon. Sementara itu, permohonan terbaru diajukan untuk kawasan hutan yang dikelola Perhutani seluas 40 hektare di RPH Cibendung, BKPH Banjarharjo Barat, KPH Balapulang.
“Untuk mekanismenya, permohonan agar ditempuh melalui dinas terkait dan diajukan kepada Kementerian Kehutanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) diterbitkan, kami akan mendukung pelaksanaan di lapangan serta proses administrasinya,” kata Biawnillah.
Perhutani KPH Balapulang menegaskan pentingnya koordinasi antarlembaga dan pemenuhan prosedur perizinan dalam setiap rencana pemanfaatan kawasan hutan. Dengan mengikuti mekanisme yang berlaku, proses pengajuan diharapkan berjalan tertib dan sesuai ketentuan, sekaligus tetap memperhatikan aspek pengelolaan kawasan hutan secara bertanggung jawab.(Bpl/Jul)
Editor: Annisha
Copyright © 2026
















Leave a Reply