MANTINGAN (15/10/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan bersama tim Cabang Dinas Kehutanan (CDK) melaksanakan pengecekan lapangan terkait batas pengelolaan kawasan hutan yang masuk dalam skema Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dan kawasan yang tetap dikelola Perhutani. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Petak 104B, wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Nglangitan, Desa Nglangitan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.
Dalam kegiatan tersebut, Perhutani KPH Mantingan diwakili oleh Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Medang, Suratno, didampingi Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Nglangitan, Hariyanto. Sementara itu, tim CDK yang melaksanakan pengecekan lapangan terdiri atas Jati Wiyono, Agung, dan Patin.
Pengecekan dilakukan untuk mencermati kondisi lapangan serta memastikan kejelasan batas antara kawasan hutan yang masuk dalam pengelolaan KHDPK dan kawasan yang tetap berada dalam pengelolaan Perhutani. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari koordinasi antarpihak untuk menyelaraskan informasi mengenai batas dan status pengelolaan kawasan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Mewakili Administratur KPH Mantingan, Kepala BKPH Medang, Suratno, menyampaikan bahwa pengecekan lapangan merupakan langkah penting untuk meningkatkan koordinasi dan menyamakan pemahaman mengenai batas pengelolaan kawasan hutan.
“Perhutani mendukung pelaksanaan pengecekan lapangan ini sebagai bentuk koordinasi dan sinergi dengan Cabang Dinas Kehutanan. Melalui kegiatan ini, kita dapat mencermati kondisi faktual di lapangan serta menyelaraskan informasi mengenai batas pengelolaan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kejelasan batas tersebut penting untuk mendukung tertib administrasi, memberikan kepastian dalam pelaksanaan pengelolaan, serta meminimalkan potensi perbedaan pemahaman di kemudian hari,” ungkap Suratno.
Sementara itu, mewakili tim CDK, Jati Wiyono menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Perhutani KPH Mantingan atas dukungan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengecekan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Perhutani KPH Mantingan atas dukungan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengecekan lapangan ini. Kejelasan batas pengelolaan kawasan hutan merupakan hal penting untuk mendukung kesesuaian data, meningkatkan koordinasi antarpihak, serta memastikan pengelolaan kawasan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap sinergi seperti ini dapat terus terjalin sehingga setiap langkah pengelolaan kawasan hutan dapat dilaksanakan secara tertib, terkoordinasi, dan bertanggung jawab,” ujar Jati Wiyono.
Melalui kegiatan ini, Perhutani KPH Mantingan dan CDK diharapkan dapat terus meningkatkan koordinasi dalam penelaahan batas pengelolaan kawasan hutan. Sinergi antarpihak menjadi bagian penting dalam mendukung pengelolaan kawasan hutan yang tertib dan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kejelasan mengenai pembagian kewenangan pengelolaan di lapangan. (Mnt/Ism)
Editor: Nisa
Copyright © 2026
















Leave a Reply