BLORA, (15/06/2026) | Perum Perhutani KPH Blora melalui BKPH Ngapus melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembinaan kepada para penggarap lahan di kawasan hutan yang berada di Petak 62 D dan Petak 63 A wilayah RPH Gendongan, BKPH Ngapus. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pos 60 RPH Gendongan pada Minggu (14/06).
Hadir dalam kegiatan tersebut Asper/KBKPH Ngapus, KRPH Gendongan beserta jajaran, pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Alas Desa Bogem, Kecamatan Japah, serta para penggarap lahan yang selama ini memanfaatkan lahan di bawah tegakan hutan untuk kegiatan pertanian.
Administratur/Kepala KPH Blora melalui Asper/KBKPH Ngapus, Widada, menyampaikan bahwa sosialisasi dan pembinaan ini merupakan bagian dari upaya Perhutani untuk memperkuat sinergi dengan masyarakat sekitar hutan sekaligus memberikan pemahaman mengenai tata kelola pemanfaatan lahan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tujuan kegiatan sosialisasi dan pembinaan ini adalah agar para penggarap mengetahui hak dan kewajibannya. Para penggarap mempunyai kewajiban untuk ikut menjaga tanaman kehutanan yang ada di lahan garapannya. Mereka tidak diperbolehkan melakukan penyemprotan yang dapat mengganggu pertumbuhan tanaman kehutanan, apalagi sampai merusaknya. Di sisi lain, penggarap tetap dapat memanfaatkan lahan untuk budidaya tanaman pertanian sehingga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan tanpa mengabaikan aspek kelestarian,” ungkapnya.
Sementara itu, Pengurus LMDH Alas Desa Bogem, Harimanto, menyampaikan apresiasi atas kegiatan pembinaan yang dilakukan Perhutani. Menurutnya, sosialisasi tersebut memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai aturan dan tata cara pemanfaatan lahan di kawasan hutan.
“Kami siap mematuhi aturan yang berlaku dan akan terus mendukung program Perhutani. Kami juga siap ikut menjaga serta merawat tanaman kehutanan yang berada di kawasan hutan agar tetap tumbuh dengan baik sehingga hutan tetap lestari dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya. (Blr/Ist)
Editor: Diono
Copyright © 2026
















Leave a Reply