Stop Racun Kimia! Perhutani Kedu Utara dan LMDH Larang Keras Penggunaan B3 di Hutan Limbangan

KEDU UTARA (09/07/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wono Lestari melaksanakan patroli preventif dan edukasi kepada masyarakat di Petak 4B Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Gempol, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ambarawa, yang secara administratif berada di Desa Limbangan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, Selasa (07/07).

Kegiatan difokuskan pada sosialisasi larangan penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3) di dalam kawasan hutan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan dan mempertahankan fungsi ekologisnya. Selain memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat dan para penggarap, petugas juga memasang banner berisi larangan penggunaan B3 sebagai media informasi sekaligus pengingat bagi setiap orang yang beraktivitas di kawasan hutan.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Perhutani dalam meningkatkan kesadaran masyarakat agar memanfaatkan kawasan hutan secara bijaksana. Penggunaan bahan berbahaya dan beracun yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, sehingga diperlukan langkah pencegahan melalui pendekatan persuasif dan edukatif.

Administratur KPH Kedu Utara melalui Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ambarawa, Herman Sutrisno, mengatakan bahwa perlindungan hutan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Perhutani terus mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi dan pemasangan media informasi di lapangan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan bahan berbahaya dan beracun di kawasan hutan karena dapat mengganggu kelestarian lingkungan. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, hutan dapat tetap terjaga dan memberikan manfaat secara berkelanjutan,” ujarnya.

Herman menambahkan bahwa kolaborasi antara Perhutani dan LMDH menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam menjaga kawasan hutan. Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat peran masyarakat sebagai mitra dalam mendukung pengelolaan hutan yang lestari.

Sementara itu, perwakilan LMDH Wono Lestari, Riyanto, mengapresiasi langkah Perhutani yang terus memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar hutan. Menurutnya, pemasangan banner larangan penggunaan B3 merupakan sarana yang efektif untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian kawasan hutan.

“Kami siap mendukung setiap program Perhutani yang bertujuan menjaga kelestarian hutan. Edukasi seperti ini sangat penting agar masyarakat semakin memahami bahwa kawasan hutan harus dijaga bersama dan dimanfaatkan secara bijaksana tanpa menggunakan bahan yang dapat merusak lingkungan,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, Perhutani KPH Kedu Utara berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian hutan terus meningkat. Edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan mampu membangun budaya peduli lingkungan sehingga kawasan hutan tetap lestari, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta generasi yang akan datang. (Kdu/Nurul)

Editor: Ulfa

Copyright © 2026

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *