Perhutani KPH Semarang Perpanjang Kerja Sama Penggunaan Kawasan Hutan untuk Akses Angkutan Hasil Peternakan

SEMARANG (19/10/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Semarang menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama penggunaan kawasan hutan berupa jalan atau alur untuk akses angkutan hasil produksi peternakan ayam dengan Anna Prabani Feni Adityarini. Perpanjangan perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama dua tahun.

Lokasi kerja sama berada di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Mliwang, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tanggung, Bagian Hutan Semarang Barat, dengan luas sekitar 0,40 hektare. Secara administratif, lokasi tersebut termasuk wilayah Desa Ngambakrejo, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis KPH Semarang, Umi Farah Zumaini, menyampaikan bahwa perpanjangan kerja sama ini merupakan bagian dari upaya memastikan penggunaan kawasan hutan untuk akses jalan angkutan hasil peternakan ayam dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Melalui perpanjangan kerja sama ini, kami berharap penggunaan jalan akses untuk angkutan hasil peternakan ayam dapat berjalan lancar dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam perjanjian serta menjaga fungsi dan kelestarian kawasan hutan. Pemenuhan hak dan kewajiban para pihak menjadi hal penting agar kerja sama dapat berlangsung dengan baik dan bertanggung jawab,” ungkap Umi.

Sementara itu, Anna Prabani Feni Adityarini menyampaikan apresiasi atas kelanjutan kerja sama dengan Perhutani KPH Semarang. Menurutnya, keberlanjutan perjanjian ini mendukung kelancaran akses transportasi untuk kegiatan usaha peternakan ayam.

“Dengan diperpanjangnya perjanjian kerja sama ini, kami berharap akses angkutan hasil produksi peternakan ayam dapat terus digunakan untuk menunjang kelancaran kegiatan operasional. Kami berkomitmen untuk mematuhi ketentuan yang telah disepakati serta menjaga penggunaan jalan akses sesuai dengan perjanjian,” ujarnya.

Perhutani KPH Semarang terus mendorong pelaksanaan kerja sama penggunaan kawasan hutan secara tertib administrasi dan bertanggung jawab. Pemanfaatan jalan atau alur untuk mendukung kegiatan usaha diharapkan dapat menunjang kelancaran operasional sekaligus tetap memperhatikan fungsi dan kelestarian hutan. (Smg/Noe)

Editor: Nisa

Copyright © 2026

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *